"Idealnya ya pendaftaran dibuka tiga hari, seperti tahap pertama," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2015) malam.
Sebelumnya, dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Rabu siang, Ketua Bawaslu Muhammad mengusulkan agar KPU membuka waktu pendaftaran selama tujuh hari. Menurut dia, usulan tersebut juga dilontarkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam pertemuan di Istana Bogor.
Meski demikian, menurut Hadar, dalam rekomendasi tertulis yang diterima KPU, tidak disebutkan agar KPU membuka pendaftaran selama tujuh hari. Rencananya, pada hari ini, Kamis (6/8/2015), Komisioner KPU akan melanjutkan rapat pleno untuk menentukan rekomendasi Bawaslu.
Lebih lanjut, Hadar mengatakan, apabila rekomendasi tersebut disetujui, jadwal tahapan pilkada dipastikan akan mundur. Diperkirakan, jadwal pengumuman nama-nama calon kepala daerah akan dilakukan secara bertahap.
"Tahap kampanye mungkin akan berkurang sedikit, tapi itu tidak membawa dampak terlalu besar. Tetap dipastikan pilkada akan digelar 9 Desember 2015," kata Hadar.
Sebelumnya, Bawaslu memberikan rekomendasi bagi KPU untuk menambah perpanjangan waktu pendaftaran calon kepala daerah, bagi 7 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Bawaslu menilai, penting bagi penyelenggara pemilu untuk membuka ruang sebesar-besarnya bagi pemenuhan hak warga negara dan hak partai politik untuk terlibat dalam pilkada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.