BOGOR, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, dia tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk wilayah yang hanya memiliki calon tunggal. Jokowi mengaku belum ada kegentingan yang memaksa untuk diterbitkannya perppu karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memperpanjang pendaftaran selama tujuh hari.
"Itu (perppu) dilakukan dalam posisi kegentingan. Ini sudah genting belum?" ujar Jokowi di Istana Bogor, Rabu (5/8/2015).
Wartawan pun menjawab pertanyaan Jokowi itu dengan menyebutkan bahwa pertimbangan sejumlah pakar syarat kegentingan memaksa sudah terpenuhi. Sebab, pemerintah harus melindungi hak calon yang sudah mengajukan diri dan hak rakyat untuk memilih.
Menurut Jokowi, dia tidak akan memikirkan opsi perppu saat ini. Dia berkeyakinan KPU masih akan membuka masa pendaftaran hingga tujuh hari.
"Saya dulu sudah ngomong, ini nanti dulu dari 13 (daerah dengan calon tunggal) pasti akan turun separuh, paling tidak. Benar kan? Nanti pasti akan turun lagi," kata dia.
Saat pendaftaran pasangan calon kepala daerah ditutup pada 28 Juli lalu, KPU masih menerima 12 wilayah dengan calon tunggal. Namun, ketika KPU memperpanjang waktu pendaftaran pada 1-3 Agustus, jumlah wilayah yang memiliki calon tunggal menjadi tujuh wilayah.
Jokowi pun yakin partai-partai nantinya akan secara aktif mengajukan pasangan calon lagi. Apabila ternyata pada masa perpanjangan tahap dua ini masih juga ada calon tunggal, Jokowi kembali enggan berkomentar.
"Saya belum mau bicara perppu sebelum betul-betul final kelihatan seperti apa," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang pencalonan, daerah yang hanya memiliki calon tunggal harus memunda pelaksanaan pilkada hingga tahun 2017.
Saat ini, setidaknya ada tujuh wilayah yang hanya memiliki calon tunggal. Adapun tujuh wilayah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pacitan, dan Kota Surabaya. (Baca: KPU: 7 Daerah Termasuk Surabaya Hanya Memiliki Satu Pasangan Calon)
Namun, saat ini, KPU tengah menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu. Bawaslu mempertimbangkan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk memperpanjang waktu pendaftaran selama tujuh hari. (Baca: Bawaslu Rekomendasikan KPU Tambah Waktu Pendaftaran di 7 Daerah)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.