Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Tak Daftar Pilkada Diusulkan Tak Bisa Ikut Pilkada Berikutnya

Kompas.com - 05/08/2015, 16:41 WIB
Noviana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan kepala daerah di sejumlah daerah terpaksa ditunda karena hanya memiliki satu pasangan calon. Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ida Budhiarti menilai, partai politik ikut bertanggung jawab atas terjadinya calon tunggal yang menyebabkan pilkada di wilayah itu ditunda hingga 2017.

Menurut Ida, partai politik punya tanggung jawab untuk mempersiapkan kadernya, terutama dalam menghadapi pilkada. Apalagi, partai politik sudah mendapatkan anggaran untuk mendidik kader. Namun, hingga saat ini belum ada sanksi tegas bagi partai politik yang gagal melahirkan kader berkualitas untuk memimpin daerah.

"(Sanksi) itu harus diatur dalam undang-undang. Harus dilakukan telaah mendalam tentang satu pandangan yang betul. Karena ini hak konstitusional parpol," kata Ida Budhiarti di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Ida juga menjelaskan, partai politik memiliki penggunaan hak politik yang harus dipertanggungjawabkan terhadap masyarakat. Namun, apabila hak itu tidak dilakukan, maka Ida yakin akan ada implikasinya, yang juga merugikan masyarakat.

"Ada sisi lain, yaitu hak penggunaan, hak penuh tanggung jawab. Jika tidak dilakukan, apa implikasi buat tatanan masyarakat di daerah setempat? Kalau ditimbang akibatnya, ada kerugian bagi masyarakat setempat dan pilkada harus tertunda," kata Ida.

Ida kemudian memberikan contoh sanksi yang menurutnya bisa diterapkan. Adapun sanksi itu lebih berupa sanksi administrasi, dan bukan pidana.

"Misalnya tidak boleh mengikuti pilkada berikutnya," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com