JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu telah merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum untuk memperpanjang waktu pendaftaran bagi daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Namun, jika dalam waktu tambahan tidak juga ada penambahan, maka pelaksanaan pilkada akan tetap ditunda hingga 2017.
"Kalau sampai perpanjangan waktu terakhir pada 7 hari tetap tidak ada penambahan pasangan calon, maka akan tetap ditunda hingga 2017," ujar Ketua Bawaslu Muhammad, dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2015).
Muhammad mengatakan, jika setelah perpanjangan waktu tidak ada penambahan pasangan bakal calon kepala daerah, maka akan kembali mengikuti Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, yang mengatur bahwa pelaksanaan pilkada ditunda hingga pilkada serentak tahap kedua, pada 2017.
Bawaslu memberikan rekomendasi bagi KPU untuk menambah perpanjangan waktu pendaftaran calon kepala daerah, bagi 7 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. (Baca: Bawaslu Rekomendasikan KPU Tambah Waktu Pendaftaran di 7 Daerah)
Bawaslu menilai, penting bagi penyelenggara pemilu untuk membuka ruang sebesar-besarnya bagi pemenuhan hak warga negara dan hak partai politik untuk terlibat dalam pilkada. KPU pun disarankan untuk menambah perpanjangan waktu selama tujuh hari. (Baca: KPU Disarankan Buka Waktu Pendaftaran Selama 7 Hari)
Sebelumnya, KPU menyampaikan bahwa sebanyak 7 daerah hanya memiliki satu pasangan bakal calon kepala daerah. Ketujuh daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pacitan, dan Kota Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.