Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tunggu Rekomendasi Bawaslu soal Calon Tunggal di Pilkada

Kompas.com - 05/08/2015, 16:48 WIB
Noviana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu terkait permasalahan adanya calon tunggal pada pemilihan kepala daerah secara serentak 2015. KPU akan sulit menindaklanjuti rekomendasi yang menyangkut perubahan hal-hal mendasar pada pilkada, misalnya penambahan kotak kosong pada surat suara untuk daerah dengan calon tunggal.

"Kita lihat dulu rekomendasi dari Bawaslu itu seperti apa. Tapi kita harus menghormati keputusan yang dibuat oleh Bawaslu. Bila rekomendasinya tepat, kita akan tindak lanjuti dengan mengadopsinya," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Rabu (5/8/2015).

Ia mengatakan bila Bawaslu merekomendasikan terkaitan dengan perubahan sistem, maka menurutnya ini tidak sesuai dengan sistem. "Bila isi yang diajukan tentang perubahan sistem, kita melihat ini tidak sesuai pada tempatnya. Dan sudah sejak awal kami ini penyelanggara yang tugasnya adalah mempersiapkan, melaksanakan yang sesuai peraturan." ujar Hadar.

Menurut Hadar, KPU akan lebih mudah melaksanakan rekomendasi terkait tata cara pelaksanaan pilkada. Apabila rekomendasi itu menyangkut hal mendasar di luar kewenagan KPU, maka hal itu akan sulit dilakukan.

"Bila terkait paslon (pasangan calon) tunggal yang bisa melakukan pilihan dengan menggunakan tambahan kotak kosong, itu adalah penambahan hal mendasar yang baru dan itu tidak bisa diatur melalui KPU maupun Bawaslu," kata dia.

Ia menegaskan bahwa KPU tidak wajib mengikuti rekomendasi Bawaslu, terutama bila ada hal yang dianggap keliru oleh KPU. Untuk itu, KPU akan menunggu dan mempelajari rekomendasi yang akan diambil oleh Bawaslu.

Hari ini Presiden Joko Widodo menggelar rapat bersama KPU dan Bawaslu serta para petinggi negara untuk membahas permasalahan pilkada. Seusai rapat tersebut, Ketua KPU Husni Kamil Malik menyatakan bahwa Presiden Jokowi tidak berkenan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengakomodasi adanya calon tunggal di pilkada tahun ini. (Baca Ketua KPU: Presiden Tak Berkenan Keluarkan Perppu untuk Atasi Calon Tunggal)

Setelah rapat tadi pagi, Bawaslu langsung menggelar rapat untuk membahas solusi atas permasalahan tersebut. Husni mengatakan, KPU tidak bisa mengubah peraturan yang ada, termasuk mendorong munculnya perppu. Namun, ada kemungkinan solusi yang tercantum dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 dan UU Nomor 8 Tahun 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Nasional
Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Nasional
Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Nasional
Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Nasional
PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

Nasional
Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com