Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tak Perlu Perppu, Cukup Plt Kepala Daerah"

Kompas.com - 05/08/2015, 14:43 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow berpendapat bahwa penundaan pelaksanaan pilkada serentak tidak menimbulkan keadaan genting. Menurut dia, pelantikan penjabat sementara sudah cukup untuk menangani tanggung jawab kepala daerah definitif.

"Tidak terlalu perlu mengeluarkan perppu karena itu sama dengan mengorbankan prinsip fundamental. Perppu ini kan secara prinsip dikeluarkan dalam situasi khusus, harus ada kegentingan," ujar Jeirry kepada Kompas.com, Rabu (5/8/2015).

Menurut Jeirry, kerugian pemerintah daerah jika dipimpin oleh penjabat sementara sebenarnya tidak terlalu signifikan. Semua kebijakan kepala daerah dapat dikerjakan oleh penjabat sementara, termasuk soal penetapan anggaran. (Baca: Mendagri: Perppu Jangan Diobral)

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto juga berpendapat sama. Ia menilai, penundaan pilkada dengan konsekuensi pelantikan penjabat sementara tidak akan menimbulkan masalah di bidang penggunaan anggaran.

Menurut Yenny, rata-rata daerah yang mengikuti pilkada serentak akan habis masa jabatan kepala daerahnya pada September 2015. Sebelum kepala daerah melepas jabatan, persiapan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016 biasanya sudah selesai dilakukan.  (Baca: Ketua DPR Saran Penundaan Pilkada di Tujuh Daerah)

Dengan demikian, setelah rencana kerja pemerintah dan kebijakan umum soal anggaran sudah selesai, penjabat sementara kepala daerah hanya tinggal meneruskan persetujuan antara eksekutif dan legislatif.

Meski demikian, penjabat sementara tetap diwajibkan untuk mengikuti aturan Menteri Dalam Negeri mengenai petunjuk teknis bagi penjabat sementara yang memimpin daerah.

"Asalkan tahapan budget konsisten ditepati, tidak ada transaksional antara eksekutif dan legislatif, maka tidak ada peluang bagi penjabat sementara untuk memanfaatkan anggaran APBD," kata Yenny.

Pemerintah telah menyiapkan draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menyiasati adanya calon tunggal dalam pilkada serentak 2015. Selanjutnya, hal itu menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo apakah akan menerbitkan perppu atau tidak.

Meski demikian, Jokowi masih berharap tidak menerbitkan perppu untuk mengatasi polemik tersebut. Presiden masih perlu berkonsultasi dengan beberapa pihak sebelum mengambil keputusan. (Baca: Jokowi Masih Berharap Tidak Keluarkan Perppu Pilkada)

Berdasarkan data KPU, hingga batas akhir masa perpanjangan pendaftaran pilkada pada Senin (3/8/2015), dari 269 daerah yang akan menggelar pilkada, masih ada tujuh kabupaten/kota yang memiliki satu pasangan bakal calon. 

Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selain itu, ada 83 daerah yang berpotensi memiliki satu pasangan bakal calon. Pasalnya, di daerah itu, hanya ada dua pasangan bakal calon yang mendaftar. Jika salah satu pasangan bakal calon itu tidak lolos verifikasi sehingga hanya ada satu calon, KPU akan kembali membuka pendaftaran. Namun, jika tak ada pendaftar baru, berarti di daerah itu hanya ada satu pasangan calon.

KPU mencatat terdapat 838 pasangan calon yang diterima pendaftarannya dengan rincian 21 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 115 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, dan 702 pasangan calon bupati dan wakil bupati.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com