JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin menilai, tidak ada alasan kegentingan yang memaksa sehingga perlu diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak.
Menurut Aziz, aturan mengenai calon tunggal dalam pilkada sudah tertuang jelas dalam Peraturan KPU Nomor 12/2015.
Aziz mengatakan, PKPU telah mengatur bahwa pilkada dengan satu pasangan calon akan diundur sampai 2017. Ia berharap aturan itu disikapi secara objektif dan tidak perlu ada pihak yang mendorong diterbitkannya perppu oleh Presiden Joko Widodo. (baca: Soal Perppu untuk Atasi Calon Tunggal, KPU Serahkan ke Pemerintah dan DPR)
"Kategori kegentingan yang memaksa kan harus dilihat secara jernih dan objektif, dari kacamata hukum tidak ada urgensinya (menerbitkan perppu)," ucap Aziz di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2015).
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali itu menuturkan, dalam PKPU juga diatur mengenai pejabat yang akan menjadi pelaksana tugas kepala daerah untuk daerah yang pelaksanaan pilkadanya diundur sampai 2017 lantaran hanya memiliki calon tunggal. (baca: DPR Akan Bahas Bersama Presiden soal Polemik Calon Tunggal Pilkada)
"Dalam aturannya, tanpa perppu, apabila tidak ada lawan maka diundur sampai 2017. Peraturan mengenai Plt juga ada, itu undang-undang yang mengatur, bukan DPR," katanya.
Presiden telah menyatakan belum berniat menerbitkan perppu soal masalah tersebut. Jokowi yakin pada perpanjangan waktu pendafataran yang dibuka KPU, akan ada tambahan calon yang mendaftar. (baca: Yakin Tak Ada Calon Tunggal, Jokowi Belum Akan Terbitkan Perppu)
"Belum sampai ke sanalah," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jumat (31/7/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.