JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ida Budhiati mengatakan bahwa KPU tidak dalam posisi setuju atau tidak terhadap rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengatasi pasangan tunggal bakal calon kepala daerah. Meski demikian, ia memberi beberapa catatan bagi pemerintah sebelum menerbitkan perppu.
"KPU bukan dalam posisi setuju atau tidak. Dalam berbagai forum kami sudah sampaikan pandangan kami, bahwa sepenuhnya kami serahkan ke pengambil kebijakan, pemerintah dan DPR. Tetapi, kalau tidak ada pilihan lain, ya kita ikuti aturan yang ada," ujar Ida saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2015).
Ida mengatakan, jika pemerintah benar-benar sepakat untuk membuat perppu, sebaiknya hal tersebut dilakukan dengan segera dalam waktu cepat. Hal itu agar KPU dapat segera melakukan tindak lanjut dan tahapan pilkada tidak menjadi terganggu. (baca: DPR Akan Bahas Bersama Presiden soal Polemik Calon Tunggal Pilkada)
Selain itu, yang juga perlu diperhatikan pemerintah sebelum membuat perppu adalah dampaknya bagi peserta pilkada. Pemerintah perlu memastikan, apakah membongkar aturan dapat memberikan solusi dan menciptakan suasana tetap kondusif atau justru reaksi berlawanan bagi mereka yang sudah menggunakan haknya pada pendaftaran tahap pertama.
"Dari perspektif peserta, mereka juga butuh kepastian hukum soal calon tunggal," kata Ida.
Ida mengatakan, KPU sebagai penyelenggara pilkada memiliki kewajiban untuk berpedoman dan tunduk pada undang-undang, atau putusan peradilan yang mengoreksi aturan KPU. Termasuk saat perppu diterbitkan, maka KPU berkewajiban untuk mengikuti aturan baru yang dibuat.
Usulan terkait pembuatan perppu sebelumnya disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Selain itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) juga mengusulkan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan perppu bagi daerah yang terancam mengalami penundaan pilkada, karena memiliki tidak lebih dari satu pasangan calon.
Dengan perppu tersebut, diharapkan daerah dengan satu pasangan calon dapat tetap dapat melaksanakan pilkada.
Presiden telah menyatakan belum berniat menerbitkan perppu soal masalah tersebut. Jokowi yakin pada perpanjangan waktu pendafataran yang dibuka KPU, akan ada tambahan calon yang mendaftar. (baca: Yakin Tak Ada Calon Tunggal, Jokowi Belum Akan Terbitkan Perppu)
"Belum sampai ke sanalah," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jumat (31/7/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.