JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menyampaikan bahwa draf peraturan presiden yang menjamin kepala daerah untuk tidak dikriminalisasi dalam mengambil kebijakan pembangunan masih disusun. Nantinya, pemerintah perlu melakukan komunikasi lebih jauh kepada publik agar penerbitan perpres ini tidak mengesankan bahwa pemerintah kompromi terhadap korupsi.
"Kita perlu komunikasi, karena kalau tidak, nanti ada kesan seolah-olah kita itu kompromi dengan korupsi. Itu kan tidak boleh, tetapi ini untuk memperlancar pelaksanaan proyek dan program pemerintah, dan korupsi tidak ada kompromi," kata Sofyan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (6/7/2015).
Dengan perpres tersebut, para kepala daerah diharapkan tidak lagi takut terjerat kasus hukum jika mengambil langkah tegas untuk percepatan proyek. Jika ada aturan yang dilangkahi dalam mempercepat realisasi proyek di daerah, maka penyelesaiannya akan didorong melalui jalur administrasi.
Sofyan menilai percepatan penyerapan anggaran di daerah perlu dilakukan. Untuk itu, Menteri Dalam Negeri diusulkan untuk mengingatkan pemerintah daerah agar mempercepat pelaksanaan proyek pembangunan di daerah masing-masing. Mendagri juga diminta mengawasi realisasi proyek pemerintah di daerah.
Selain itu, lanjut Sofyan, pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk lebih berani dalam mengambil keputusan, khususnya dalam menggelar tender proyek. (Baca Jusuf Kalla Ingin Kebijakan Pembangunan Daerah Tak Diganggu oleh Kriminalisasi)
"Supaya mereka itu berani membuat keputusan segera, sesuai dengan proyek, berani melakukan tender segera. Jadi ada sejumlah inisiatif yang sedang dilakukan termasuk kemudian pengawasan langsung oleh Menteri Dalam Negeri," kat Sofyan.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa penyerapan anggaran pembangunan daerah per 30 Juni 2015 baru mencapai 25,92 persen. Pada semester kedua, penyerapan anggaran pembangunan daerah diharapkan bisa di atas 50 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.