JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti memastikan kasus pelanggaran berat hak asasi manusia diselesaikan melalui rekonsiliasi, bukan melalui jalur yustisia.
"Ya, rekonsiliasi itu untuk pelanggaran berat HAM. Ada tujuh yang diidentifikasi, mulai dari peristiwa 1965, Talangsari, Semanggi I, II, Wasior dan lainnya," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/7/2015).
"(Penyelesaian melalui jalur yustisia) itu sudah tidak lagi kalau sudah direkonsiliasi," lanjut Badrodin. (Baca: Kontras: Seolah-olah Negara Hadir Lewat Rekonsiliasi, Padahal Tidak!)
Namun, Badrodin mengatakan bahwa tidak mudah untuk sampai ke tahap tersebut. Butuh waktu lama dan pembicaraan secara komprehensif antara pihak negara, korban dan keluarga serta pegiat HAM demi tercapai hal itu.
Saat ini, lanjut Badrodin, Komite Kebenaran Penyelesaian Masalah HAM Masa Lalu yang telah dibentuk tengah melakukan penjajakan kepada korban atau keluarganya sebagai langkah awal terjadinya rekonsiliasi. (baca: "Kenapa Giliran Bicara Rekonsiliasi Jaksa Agung 'Getol' Sekali?")
"Apa tuntutan mereka? Masih dijajaki. Kita kan juga perlu mensosialisasikan apa sih yang disebut rekonsiliasi itu. Setelah itu negara minta maaf, lalu (korban atau keluarga) mau direhabilitasi atau diapakan, masih panjang," ujar Badrodin.
Jaksa Agung sebelumnya mengatakan, pemerintah berupaya untuk mewujudkan proses rekonsiliasi dengan korban pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Setidaknya, ada tiga tahapan yang akan dilalui jika proses rekonsiliasi berjalan. (Baca: Pemerintah Upayakan Rekonsiliasi dengan Korban Pelanggaran Berat HAM)
Tiga tahapan rekonsiliasi itu ialah pernyataan bahwa ada pelanggaran HAM, dilanjutkan dengan kesepakatan bersama antara korban dan pelaku, kemudian diakhiri dengan permintaan maaf negara kepada korban atau keluarganya.
Prasetyo mengatakan, keputusan apa pun pasti menimbulkan pro dan kontra. Namun, kesepakatan yang ada merupakan langkah terbaik.
Anggota komite disepakati sebanyak 15 orang. Komite yang berada langsung di bawah Presiden ini terdiri dari unsur korban, Komnas HAM, Kejaksaan Agung, purnawirawan Polri, purnawirawan TNI, dan beberapa tokoh masyarakat yang berkompeten dalam penegakan HAM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.