"Pertama, rekonsiliasi didahului dengan semacam pernyataan bahwa benar telah terjadi pelanggaran HAM berat," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kamis (2/7/2015).
Setelah itu, baik pemerintah mau pun korban akan membuat kesepakatan bersama yang menyatakan bahwa kasus serupa tidak akan terulang kembali di masa yang akan datang. Jika kedua hal itu telah dipenuhi, langkah terakhir yang akan dilakukan pemerintah yakni meminta maaf kepada korban.
"Ketiga, ada permintaan maaf dari negara kepada pihak-pihak yang menjadi korban pelanggaran HAM berat. Itu satu paket, satu rangkaian," ujarnya.
Pada hari ini, Jaksa Agung menggelar pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tejo Edhy Purdijatno, Kepala Badan Intelijen Negara Marciano Norman, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dan Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko.
Dalam pertemuan itu disepakati untuk membentuk Komite Kebenaran Penyelesaian Masalah HAM Masa Lalu. Komite itu akan berisi 15 orang yang terdiri atas unsur korban atau masyarakat, Komnas HAM, Kejaksaan Agung, purnawirawan TNI, purnawirawan kepolisian dan beberapa tokoh yang kredibel. Komite tersebut nantinya akan bekerja di bawah koordinasi Presiden Joko Widodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.