JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang lanjutan terhadap uji materi yang diajukan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto, Selasa (30/6/2015). Dalam sidang kali ini, KPK akan diminta memberikan klarifikasi terkait bukti rekaman yang diduga sebagai upaya kriminalisasi terhadap KPK.
"Dari KPK sudah konfirmasi akan hadir. Informasinya, siang ini KPK akan diwakili Biro Hukum," ujar Abdul Fickar Hadjar, kuasa hukum Bambang, kepada Kompas.com.
Bambang mengajukan uji materi Pasal 32 ayat 1 huruf c dan ayat 2 Undang-Undang KPK, yang mengatur mengenai pemberhentian sementara Pimpinan KPK saat berstatus tersangka.
Bambang menilai, pasal tersebut tidak memberikan perlindungan hukum kepada pimpinan KPK, sehingga para pimpinan mudah untuk dikriminalisasi.
Pernyataan mengenai adanya bukti rekaman mengenai upaya kriminalisasi pernah dilontarkan penyidik KPK Novel Baswedan, saat bersaksi dalam sidang uji materi dengan pasal yang sama di MK beberapa waktu lalu.
Saat itu Novel menyebutkan bahwa rekaman tersebut salah satunya terkait penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan. Menurut Novel, penyidik yang menangani kasus Budi Gunawan diancam akan ditetapkan tersangka. (baca: Pimpinan KPK Didesak Ungkap Bukti Upaya Kriminalisasi kepada MK)
Selain itu, kata Novel, ada pula yang sudah dikriminalisasi, yakni dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, yang sudah dijerat oleh Kepolisian. Pegawai KPK juga mendapat ancaman fisik seperti yang dialami pejabat struktural di bidang penindakan.
"Didatangi rumahnya, ada beberapa ditelepon. Saya bisa mengetahui karena yang bersangkutan cerita dengan saya. Yang bersangkutan merekam pembicaraan itu karena mungkin yang bersangkutan merasa perlu mempunyai bukti," kata Novel dalam sidang di MK.
Dalam persidangan terkahir, tiga Hakim Konstitusi, yakni I Dewa Gede Palguna, Patrialis Akbar, dan Arief Hidayat, menanyakan perihal bukti rekaman yang diduga sebagai upaya kriminalisasi KPK kepada Bambang.
Hakim menanyakan, apakah Bambang mengetahui kebenaran rekaman itu dan bersedia untuk memperdengarkannya kepada hakim.
Kepada hakim, Bambang mengatakan bahwa statusnya yang bukan lagi sebagai Pimpinan KPK membuat dia tidak berhak membicarakan mengenai rekaman itu. Ia meminta agar hakim meminta klarifikasi langsung kepada pimpinan KPK.
Hakim kemudian menjadwalkan agenda khusus hari ini, untuk meminta klarifikasi KPK sebagai pihak terkait.
Namun, saat dikonfirmasi, Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki menyatakan bahwa para pimpinan KPK tidak memiliki rekaman bukti adanya kriminalisasi terhadap KPK. (baca: Ruki Nyatakan KPK Tak Miliki Rekaman Bukti Kriminalisasi)
Oleh karena itu, KPK tidak dapat memenuhi permintaan MK untuk menghadirkan rekaman tersebut dalam sidang uji materi di MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.