JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil mendesak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membeberkan bukti adanya upaya kriminalisasi terhadap KPK, para pegawainya, dan pegiat antikorupsi.
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghiffari Aqsa mengatakan, dengan demikian akan terungkap bahwa ada sejumlah oknum yang berniat melemahkan KPK.
"Kami meminta pimpinan KPK untuk kooperatif dan membuka rekaman tersebut di muka persidangan, dan juga kepada publik untuk membuat terang upaya kriminalisasi," ujar Alghiffari melalui siaran pers, Senin (8/6/2015).
Desakan Alghiffari tersebut merujuk pada kesaksian penyidik KPK, Novel Baswedan, dalam sidang uji materi Pasal 32 ayat 2 Undang-undang KPK di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.
Saat itu, kata dia, Novel menyatakan bahwa pimpinan KPK memegang bukti bahwa KPK sengaja dilemahkan dengan kriminalisasi.
"Novel menyebutkan bahwa ada rekaman yang menunjukkan adanya upaya kriminalisasi, intimindasi, dan ancaman terhadap KPK," kata Alghiffari.
Alghiffari mengatakan, saat itu Novel menyebutkan bahwa rekaman tersebut salah satunya terkait penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan. Menurut Novel, penyidik yang menangani kasus Budi Gunawan diancam akan ditetapkan tersangka.
Selain itu, kata Novel, ada pula yang sudah dikriminalisasi, yakni dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, yang sudah dijerat oleh Kepolisian. Pegawai KPK juga mendapat ancaman fisik seperti yang dialami pejabat struktural di bidang penindakan.
"Didatangi rumahnya, ada beberapa ditelepon. Saya bisa mengetahui karena yang bersangkutan cerita dengan saya. Yang bersangkutan merekam pembicaraan itu karena mungkin yang bersangkutan merasa perlu mempunyai bukti," kata Novel dalam sidang di MK.
Menurut Alghiffari, upaya kriminalisasi, intimidasi, dan ancaman terhadap KPK dan para pegiat antikorupsi dapat dipandang sebagai upaya menghalang-halangi proses hukum.
"Hal ini pula yang menjadi kunci terkait adanya konflik kepentingan dalam kriminalisasi terhadap para komisioner KPK non-aktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, dan penyidik KPK, Novel Baswedan," kata Alghiffari.
Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi didesak untuk meminta pimpinan KPK membeberkan rekaman yang disebut oleh Novel. Dengan demikian, kata Alghiffari, permasalahan kriminalisasi terhadap KPK dan pegiat antikorupsi dapat terungkap.
Alghiffari menyinggung kasus kriminalisasi terhadap Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah saat masih menjabat pimpinan KPK. Saat itu, MK meminta KPK membeberkan bukti rekaman sadapan yang berisi upaya kriminalisasi terhadap KPK.
Alghiffari meminta agar MK juga meminta hal yang sama terhadap dugaan upaya kriminalisasi terhadap KPK saat ini.
"Preseden pembukaan rekaman terkait upaya kriminalisasi ini akan membuka tabir permasalahan pemberantasan korupsi yang berusaha dikacaukan oleh sekelompok orang," kata Alghiffari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.