Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua Komisi II Sarankan Pimpinan DPR Minta Fatwa MA Terkait Pilkada

Kompas.com - 05/05/2015, 14:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menyarankan agar Pimpinan DPR RI meminta fatwa Mahkamah Agung terkait poin ketiga rekomendasi Komisi II mengenai keikutsertaan parpol yang bersengketa di Pilkada.

"Solusinya Pimpinan DPR meminta fatwa kepada MA terkait rekomendasi no tiga karena KPU menolak rekomendasi DPR karena dinilai bertentangan dengan pasal 43 UU Partai Politik," katanya.

Dia mengatakan langkah Pimpinan DPR itu untuk menanyakan apakah rekomendasi Komisi II DPR bertentangan dengan UU Parpol atau tidak. Menurut dia apabila bertentangan maka DPR dan Komisi II DPR harus legowo menerima pendapat itu.

"Kalau fatwa MA menyatakan bahwa rekomendasi nomor tiga tidak bertentangan dengan UU Parpol maka KPU harus legowo dengan memasukkan rekomendasi dalam PKPU," ujarnya.

Dia menjelaskan pihak KPU tetap menilai rekomendasi nomor tiga itu tidak sesuai dengan UU Parpol dan PKPU merupakan kewenangan institusi tersebut.

Menurut dia dalam Rapat Konsultasi pada Senin (4/5/2015), KPU menerima usulan DPR untuk meminta fatwa MA dan mereka siap bila MA menyatakan rekomendasi nomor tiga tidak bertentangan dengan UU Parpol.

"KPU mau menambahkan pasal dalam PKPU apabila MA menilai rekomendasi itu tidak bertentangan dengan UU Parpol," katanya.

Politisi PKB itu menilai Fatwa MA menjadi formula praktis, cepat dan paling sakti agar tidak mengganggu agenda pilkada serentak daripada mengambil opsi revisi.

Menurut dia apabila revisi maka hanya pasal 43 UU Parpol terkait konflik partai dan di UU Pilkada memasukkan pasal baru tentang konflik partai.

"Tapi untuk jangka panjang mekanismenya melalui revisi (apabila dilaksanakan saat ini) bisa mengganggu pelaksanaan Pilkada serentak," ujarnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan DPR tetap meminta tiga rekomendasi Panitia Kerja Pilkada Komisi II dimasukkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum.

"Kesimpulan Rapat Konsultasi, pertama DPR merekomendasikan hasil Panja Komisi II harus dimasukkan di PKPU," kata Fadli di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (4/5).

Hal itu disampaikan Fadli usai Rapat Konsultasi antara Pimpinan DPR, Pimpinan Komisi II, Pimpinan fraksi, komisioner KPU dan Kementerian Dalam Negeri di Ruang Rapat Pimpinan DPR, Jakarta, Senin.

Fadli menjelaskan kesimpulan kedua Rapat Konsulasi itu adalah DPR akan mencari jalan keluar untuk melakukan revisi Undang-Undang nomor 22 tahun 2011 dan UU no 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Kesimpulan ketiga menurut dia, DPR akan melakukan konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com