Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Disahkan, Kubu Agung Laksono Akan Gugat Peraturan KPU

Kompas.com - 04/05/2015, 23:05 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum telah menyetujui draft Peraturan KPU mengenai parpol yang bersengketa, Kamis (30/4/2015) lalu. Partai Golkar kubu Agung Laksono berencana menggugat salah satu klausul dalam peraturan itu apabila disahkan.

"Kita akan ajukan judicial review ke MK atas salah satu poin dalam putusan itu," kata Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Lawrence Siburian, saat dijumpai di Pengadilan Tata Usaha Negara, Senin (4/5/2015).

Ada pun poin yang dimaksud Lawrence adalah, dalam hal terjadi proses sengketa terhadap keputusan Menkumham yang telah meregistrasi dan memutuskan satu kepengurusan parpol, KPU hanya akan berpedoman pada keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Dalam beberapa hari ke depan akan kita ajukan. Sekarang draft (gugatan) sudah selesai, tinggal pembahasan. Kemungkinan besok atau lusa akan kita ajukan," ujar Lawrence.

KPU, menurut Lawrene, telah keluar dari koridor tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. Menurut dia, tidak sewajarnya KPU mengurus persoalan internal parpol. "Harusnya mereka (KPU) cukup menyelenggarakan pemilu atau pilkada. Dan untuk urusan kepengurusan pencalonan biarkan pemerintah yakni Menkumham yang menilai," ujarnya.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, Jumat (1/5/2015), mengatakan, rapat itu memutuskan bahwa kepengurusan partai yang memenuhi syarat mengajukan calon pada pilkada adalah kepengurusan partai yang terdaftar di Kemenkumham.

Sedangkan Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, jika proses peradilan masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka parpol diberi kesempatan untuk melakukan kesepakatan perdamaian atau islah. Hasil islah atau berdamai tetap harus didaftarkan di Kemenkumham sebelum tahapan pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah pada 26-28 Juli 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com