Jika Disahkan, Kubu Agung Laksono Akan Gugat Peraturan KPU
Dani Prabowo
Kompas.com - 04/05/2015, 23:05 WIB
KPU, menurut Lawrene, telah keluar dari koridor tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. Menurut dia, tidak sewajarnya KPU mengurus persoalan internal parpol.