Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabareskrim Sebut Novel Ditangkap Agar Kasusnya Tidak Kadaluwarsa

Kompas.com - 01/05/2015, 20:52 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan, pengusutan kasus yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, merupakan berdasarkan permintaan dari keluarga korban. Novel diduga melakukan penembakan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu 2004 silam.

“Ini diminta oleh keluarga korban untuk segera diselesaikan. Kita kan berupaya secepat mungkin dan sesegera mungkin agar kasus ini segera selesai,” kata Buwas di Mabes Polri, Jumat (1/5/2015).

Buwas menuturkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang menangkap Novel di kediamannya di Kelapa Gading, Jumat dini hari, hanya membantu kinerja Polda Lampung agar cepat selesai. Pasalnya, kasus Novel akan kadaluwarsa pada 2016 mendatang apabila tidak segera diselesaikan.

“Kita tidak ingin ini menjadi preseden buruk nantinya, seperti kasus kecelakaan di Malang beberapa waktu lalu. Yang bersangkutan akhirnya tidak dapat dituntut secara hukum karena kasusnya kadaluwarsa,” ujarnya.

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, penangkapan terhadap Novel yang dilakukan Jumat dini hari merupakan tindak lanjut setelah yang bersangkutan tidak dapat memenuhi dua panggilan pemeriksaan penyidik.

“Sekali, dua kali dipanggil tidak hadir dengan alasan tugas. Kalau mau nunggu selesai tugas tunggu pensiun dong,” kata dia.

Menurut Badrodin, penangkapan terhadap Novel merupakan kelanjutan atas petunjuk yang diberikan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Ada dua petunjuk yang diberikan kejati kepada Polri, yakni untuk melengkapi berkas pemeriksaan dan melakukan rekonstruksi atas perkara tersebut dengan menghadirkan Novel secara langsung.

Atas petunjuk tersebut, Polri kemudian menerbangkan Novel ke Bengkulu sore tadi untuk menjalani rekonstruksi bersama tim Kejati Bengkulu. (Baca: "Awalnya Kami Kecewa karena Tidak Ditanggapi Selama Bertahun-tahun oleh Polri")

Kuasa hukum bantah

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu membantah, apabila ada permintaan dari pihak keluarga korban untuk melanjutkan kasus Novel. Menurut dia, pihaknya telah mengantongi surat pernyataan dari pihak keluarga yang menyatakan agar kasus Novel dihentikan.

“Baik pihak keluarga korban yang sudah meninggal, maupun keluarga korban yang belum meninggal, tidak mau kasus itu dilanjutkan,” ujarnya.

Selain itu, Muji menilai, ada dua kejanggalan dalam laporan polisi yang dibuat. Pertama, ada perubahan pasal yang dicantumkan dalam laporan tersebut, yakni dari Pasal 351 ayat (3) KUHP menjadi Pasal 351 ayat (2) KUHP. Meski demikian, perubahan pasal itu dilakukan di dalam laporan polisi yang sama.

“Seharusnya kalau ada perubahan pasal, nomor laporan polisinya juga ikut berubah. Lalu laporan polisi yang dibuat itu adalah model A (laporan yang dibuat berdasarkan penyelidikan kepolisian),” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ombudsman Ungkap Persoalan PPDB di 10 Provinsi, Antara Lain Manipulasi Sertifikat

Ombudsman Ungkap Persoalan PPDB di 10 Provinsi, Antara Lain Manipulasi Sertifikat

Nasional
Zuhairi Misrawi Masuk Kepengurusan DPP PDI-P, Hasto: Non-aktif karena Jabat Dubes

Zuhairi Misrawi Masuk Kepengurusan DPP PDI-P, Hasto: Non-aktif karena Jabat Dubes

Nasional
Hasto Ungkap Heru Budi Kerap Dialog dengan Megawati Bahas Jakarta

Hasto Ungkap Heru Budi Kerap Dialog dengan Megawati Bahas Jakarta

Nasional
Paus Fransiskus Akan Hadiri Pertemuan Tokoh Lintas Agama di Masjid Istiqlal pada 5 September 2024

Paus Fransiskus Akan Hadiri Pertemuan Tokoh Lintas Agama di Masjid Istiqlal pada 5 September 2024

Nasional
Pengacara SYL Sebut Pejabat Kementan Harusnya Jadi Tersangka Penyuap

Pengacara SYL Sebut Pejabat Kementan Harusnya Jadi Tersangka Penyuap

Nasional
22 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Panglima Ingatkan soal Tanggung Jawab

22 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Panglima Ingatkan soal Tanggung Jawab

Nasional
Bareskrim Periksa Pihak ESDM Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJUTS Tahun 2020

Bareskrim Periksa Pihak ESDM Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJUTS Tahun 2020

Nasional
SYL Tuding Pejabat Kementan Fasilitasi Keluarganya agar Naik Jabatan

SYL Tuding Pejabat Kementan Fasilitasi Keluarganya agar Naik Jabatan

Nasional
Hasto PDI-P Jelaskan Kenapa Puan Sebut Kaesang Dipertimbangkan untuk Pilkada Jateng

Hasto PDI-P Jelaskan Kenapa Puan Sebut Kaesang Dipertimbangkan untuk Pilkada Jateng

Nasional
Bareskrim Ungkap Alasan Geledah Kementerian ESDM, Ada Saksi Tak Serahkan Bukti

Bareskrim Ungkap Alasan Geledah Kementerian ESDM, Ada Saksi Tak Serahkan Bukti

Nasional
PDI-P Akui Terus Lakukan Komunikasi dengan PKB dan PKS Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Akui Terus Lakukan Komunikasi dengan PKB dan PKS Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
Ucapkan Terima Kasih ke Media Massa, Megawati: Selalu Meriah Ya...

Ucapkan Terima Kasih ke Media Massa, Megawati: Selalu Meriah Ya...

Nasional
Baca Pledoi, SYL: Saya Bukan Penjahat apalagi Pemeras, tapi Pejuang

Baca Pledoi, SYL: Saya Bukan Penjahat apalagi Pemeras, tapi Pejuang

Nasional
PDI-P Punya Ketua Bappilu Eksekutif dan Legislatif, Hasto: Bukan Pemisahan

PDI-P Punya Ketua Bappilu Eksekutif dan Legislatif, Hasto: Bukan Pemisahan

Nasional
Ketika Megawati Menduga Bakal Jadi Target KPK Usai Pemeriksaan Hasto...

Ketika Megawati Menduga Bakal Jadi Target KPK Usai Pemeriksaan Hasto...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com