Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ralat: Novel Baswedan Tidak Tangani Kasus Suap Kader PDI-P

Kompas.com - 01/05/2015, 03:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik KPK Novel Baswedan, yang ditangkap penyidik Bareskrim Polri, Jumat (1/5/2015), tidak terlibat dalam satuan tugas yang melakukan investigasi kasus suap kader PDI Perjuangan, Adriansyah.

Sebelumnya, Novel disebut sedang memimpin tim tersebut. Namun, Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji memastikan Novel tidak menangani kasus tersebut maupun kasus Budi Gunawan. (Baca: KPK Pastikan Novel Tak Tangani Kasus Budi Gunawan Maupun Kader PDI-P

Kompas.com belum berhasil melakukan konfirmasi apakah penangkapan secara tiba-tiba ini terkait kasus tersebut. Hanya saja, berdasarkan surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum, hal ini terkait kasus penganiayaan di Bengkulu pada 2004 silam.

Surat yang belum bisa dikonfirmasi kebenarannya tersebut memerintahkan Novel ditangkap diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.

Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigadir Jenderal (Pol) Herry Prastowo.

Sementara yang menyerahkan surat adalah AKBP Agus Prasetoyono dengan diketahui oleh Ketua RT 003 Wisnu B dan ditandatangani pada Jumat, 1 Mei 2015.

Baca pula:
Ini Sejumlah Kejanggalan dalam Kasus Novel
10 Keganjilan Kasus Novel Versi Tim Pembela KPK
Kenapa Hanya Novel yang Dibidik?
Kompolnas: Ada Kejanggalan dalam Kasus Novel
Komnas HAM: Ganjil Polisi Ungkit Lagi Kasus Novel
Surat Sanksi terhadap Novel Diduga Dipalsukan
Novel, Penyidik "Gemilang" yang Tersandung Kasus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com