Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Hanya Novel yang Dibidik?

Kompas.com - 08/10/2012, 11:02 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Kepolisian RI (Polri), Novel Baswedan, yang dilakukan Polda Bengkulu masih menuai kontroversi. Kasus yang dituduhkan kepada Novel, yaitu dugaan penganiayaan berat yang terjadi pada tahun 2004, dinilai janggal ketika kembali diusik setelah delapan tahun berjalan. Apalagi, Novel disebut sudah mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan anak buahnya. Saat peristiwa terjadi, Novel bertugas sebagai Kasat Reskrim di Polda Bengkulu.

Aktivis Usman Hamid mengatakan, kasus ini memiliki sejumlah kejanggalan. Ia menilai, tak sesuai koridor hukum. Menurutnya, menjadi janggal ketika hanya Novel yang diusik, sementara pimpinannya di masa itu dibiarkan bebas. Kata Usman, dalam perspektif hukum, sesuai prinsip tanggung jawab komando, pemimpin Novel seharusnya dapat dimintai pertanggungjawaban hingga dua tingkat di atasnya.

"Prinsip ini (tanggung jawab Komando) juga selaras dengan tugas yuridis dari hukum pidana, yaitu mengontrol ke bawah misalnya masyarakat dan juga ke atas, dalam hal ini penguasa atau atasan dari aparat pelaksana kekuasaan negara," kata Usman, kepada Kompas.com, Senin (8/10/2012) pagi.

Usman mengatakan, hal yang paling berbahaya dari tindakan Polri terhadap Novel adalah tindakan itu terlihat tidak bersumber pada keadilan substantif, melainkan sumber kekuasaan negara. Menurutnya, apa yang dilakukan Polri menafikan rasa keadilan masyarakat. Hal inilah yang menjadi dasar bahwa tindakan Polri berciri hukum represif, bukan responsif.

"Ciri yang sangat nyata dari hukum represif yang dilakukan Polri adalah sikap KPK dinilai sebagai pembangkangan hukum, itu jelas terjadi. Sementara ciri hukum responsif akan menempatkannya sebagai gugatan terhadap legitimasi hukum dari tindakan itu," katanya.

Sementara itu, Guru Besar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Prof Bambang Widodo Umar turut menguatkan pendapat Usman. Ia mengatakan, atasan Novel juga bisa turut dimintai pertanggungjawaban. Polri, kata dia, harus menegakkan hukum yang adil, tidak berat sebelah.

"Kalau kesalahan Novel terjadi tahun 2004 maka pimpinannya juga harus bertanggungjawab karena melakukan pembiaran atas kejahatan," kata Bambang.

Ia mengatakan, kaitan benang merah antara peristiwa sebelumnya yang menimpa Polri hingga upaya kriminalisasi Kompol Novel, Bambang melihat hal tersebut sebagai bentuk kecemburuan wewenang yang dapat berimbas melemahkan kelembagaan KPK. Hal tersebut, menurutnya, membuktikan Polri berusaha menempatkannya pada koridor hukum represif atas KPK. 

"Carut marut polisi sudah cukup lama berlangsung dan hingga kini belum tampak perubahan yang mendasar," ujar Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

    Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

    Nasional
    Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

    Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

    Nasional
    Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

    Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

    Nasional
    Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

    Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

    Nasional
    Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

    Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

    Nasional
    Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

    Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

    Nasional
    Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

    Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

    Nasional
    Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

    Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

    Nasional
    Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Nasional
    Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

    Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

    Nasional
    Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

    Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

    Nasional
    Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

    Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

    Nasional
    Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

    Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

    Nasional
    Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

    Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

    Nasional
    Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

    Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com