JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak semua gugatan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Politisi Partai Demokrat itu mengajukan gugatan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Dengan ini menolak permohonan gugatan praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Sihar Purba saat membacakan putusan, Selasa (28/4/2015).
Dalam pertimbangannya, hakim mempertimbangkan Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 juncto Pasal 82 KUHAP yang mengatur secara limitatif wewenang hakim praperadilan untuk menangani perkara. Penetapan seseorang sebagai tersangka bukan termasuk obyek praperadilan.
"Apa yang menjadi wewenang praperadilan telah diatur secara limitatif, kecuali diubah pada undang-undang yang akan disahkan pada masa yang akan datang," ujarnya.
Selain itu, Sihar juga tidak mengakomodasi keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan Jero saat persidangan, Chairul Huda. Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta itu menilai bahwa hakim dapat melakukan penemuan hukum sesuai dengan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Pendapat ahli Chairul Huda tersebut dapat dibenarkan manakala terjadi kekosongan hukum sehingga hakim dapat melakukan penafsiran hukum," ujarnya.
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.
Atas penetapannya tersebut, Jero kemudian mengajukan gugatan praperadilan pada 30 Maret 2015.
Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar.
Sementara itu, dalam kasus ESDM, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.