JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Rasamala Aritonang berharap, putusan sidang praperadilan yang digugat oleh mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik akan mengakhiri rangkaian gugatan praperadilan.
Sidang putusan tersebut akan dibacakan hakim tunggal Sihar Purba pada Selasa (28/4/2015).
"Putusan nanti mestinya bisa jadi akhir dan penutup drama praperadilan. Selanjutnya, kami bisa fokus pada pekerjaan lain," ujar Rasamala melalui pesan singkat.
Rasamala mengaku optimistis hakim akan menolak gugatan Jero sebagaimana penolakan gugatan dari mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, dan mantan Direktur Pengelolaan Pertamina Suroso Atmo Martoyo.
"Optimistis sebelas-dua belas dengan putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan penetapan tersangka bukan obyek praperadilan," kata Rasamala.
Rasamala berharap, jangan lagi ada tersangka yang menggunakan jalur praperadilan sebagai dalih untuk menghindari penyidikan. Ia berharap penolakan gugatan tersebut juga akan menimbulkan efek jera bagi mereka.
"Jangan sampai tersangka menggunakan praperadilan hanya sebagai strategi untuk menghambat pemeriksaan yang sedang berjalan karena pada akhirnya akan merugikan semua pihak, termasuk si tersangka sendiri," kata Rasamala.
Jero mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013. Jero mengajukan gugatan praperadilan pada 30 Maret 2015.
Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar.
Sementara itu, dalam kasus ESDM, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.