Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Mobil Dinas Pejabat Sejalan dengan Kampanye Jokowi  

Kompas.com - 25/04/2015, 17:33 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Menteri Keuangan yang membatasi kendaraan dinas bagi pejabat negara diapresiasi. Kini, menteri atau pejabat negara setingkatnya hanya bisa memiliki dua mobil dinas jenis sedan atau  Sport Utility Vehicles (SUV) dengan kapasitas mesin hingga 3.500 cc.  Adapun pejabat di tingkat bawahnya hanya mendapatkan satu buah kendaraan.

Menurut Anggota Komisi XI DPR RI, M.Misbakhun, kebijakan tersebut telah sejalan dengan semangat penghematan anggaran negara yang selama ini didengungkan oleh Pemerintahan Jokowi-JK.

“Terbitnya PMK 76/2015 tersebut justru bagus untuk membatasi jumlah kendaraan dinas yang dimiliki Menteri,” kata Misbakhun saat dihubungi, Sabtu (25/4/2015).

Misbakhun menjelaskan, sebelum adanya peraturan tersebut, negara tidak memliki aturan yang jelas tentang pembatasan atas jumlah mobil dinas Menteri. Namun dengan adanya PMK ini, kata Misbakhun, maka kepemilikan kendaraan dinas bisa dibatasi dan penghematan dapat dilakukan.

"Ini yang perlu diapresiasi dari Menkeu sebagai pejabat Negara yang menjalankan fungsi dan tugasnya selaku bendaharawan Negara," jelas Misbakhun.

Seperti dikutip dari laman resmi Sekretaris Kabinet, Jumat (24/4/2015), PMK ini telah ditandatangani Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada 14 April 2015 lalu, dengan pertimbangan dalam rangka efisiensi dan efektivitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 PMK. No. 76/PMK.06/2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 16 April 2015 itu.

(baca:Aturan Baru Menkeu, Menteri Bisa Dapatkan 2 Mobil Dinas 3.500 Cc)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com