Hakim tunggal Tati Hadiati yang membuka sidang pada pukul 09.30 WIB memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk membacakan kesimpulan. Namun, kedua pihak justru hanya menyerahkan berkas kesimpulan kepada hakim.
Setelah kedua berkas diterima, Tati kemudian menskors sidang. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (8/4/2015) dengan agenda putusan hakim.
"Saya sudah terima kesimpulan dari pihak pemohon dan pihak termohon. Selanjutnya pembacaan putusan akan dilakukan besok pukul 10.00 WIB," kata Tati.
Dijumpai seusai persidangan, kuasa hukum Suryadhama, Humphrey Djemat, mengatakan, kesimpulan persidangan yang diserahkannya berisi semua fakta persidangan yang berlangsung selama sepekan ini.
"Terutama terkait Pasal 77, hakim boleh enggak lakukan persidangan praperadilan terkait penetapan tersangka," ujarnya.
Sementara itu, pengacara KPK, Abdul Basir, optimistis gugatan praperadilan yang diajukan Suyadharma akan digugurkan hakim. Menurut dia, KPK telah secara maksimal menyampaikan semua bukti terkait penetapan mantan Ketua Umum PPP itu sebagai tersangka.
"Kami cukup yakin hakim akan menolak permohonan ini," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.