Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Perusahaan Vendor "Payment Gateway" Juga Akan Digeledah

Kompas.com - 01/04/2015, 14:30 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Hukum dan HAM, Ferdinand Siagian mengatakan, tak hanya kantor Kemekumham yang akan digeledah Polri terkait kasus dugaan korupsi sistem payment gateway. Berdasarkan surat berita penggeledahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi, petugas juga kan menggeledah dua perusahaan vendor payment gateway.

"Nanti ada lagi melakukan penyelidikan di PT Nusa Inti Artha dan PT Finnet Indonesia," ujar Ferdinand di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Ferdinand mengatakan, dari ruangan Denny petugas menyita sejumlah dokumen. Meski pun ruangan itu telah ditinggalkan Denny, namun dokumen-dokumen Denny semasa menjabat sebagai wakil menteri masih berada di sana. (Baca: Bareskrim Geledah Bekas Ruangan Denny di Kemenkumham)

"Ketika beliau menjadi wamenkumham di mana ada beberapa dokumen. Hanya mencari semua hasil pekerjaan Pak Wamen. Semua dokumen," kata Ferdinand.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Anton Charliyan mengatakan, Denny berperan menginstruksikan penunjukan dua vendor payment gateway. Denny juga diduga memfasilitasi kedua vendor itu untuk mengoperasikan sistem tersebut.

"Satu rekening dibuka atas nama dua vendor itu. Uang disetorkan ke sana, baru disetorkan ke Bendahara Negara. Ini yang menyalahi aturan, harusnya langsung ke Bendahara Negara," ujar Anton.

Vendor itu membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor. Uang itu mengendap di rekening vendor selama beberapa hari kemudian baru ditransfer ke kas negara.

Kuasa hukum Denny, Heru Widodo, telah membantah menguntungkan dua vendor dalam sistem payment gateway. Heru mengatakan, pihaknya telah mempelajari perkara hukum yang menjerat dirinya. Hasil penelusuran itu, ternyata dua vendor tersebut malah rugi. (Baca: Kuasa Hukum Denny Indrayana Sebut Dua Vendor "Payment Gateway" Merugi)

Kuasa hukum Denny Indrayana juga membantah mengenai penunjukan langsung. Terkait payment gateway, Denny disebut hanya sebagai pengarah. (Baca: Denny Indrayana Bantah Tunjuk Langsung Dua Vendor 'Payment Gateway')

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari surat atau dokumen sebagai bukti pendukung penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran pembuatan paspor secara elektronik.

Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Penyidik telah memeriksa Denny sebagai tersangka. Namun, baru setengah rangkaian pertanyaan, Denny kelelahan. Penyidik akan kembali memeriksa Denny pada Kamis (2/4/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com