JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah bekas ruangan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, di Kementerian Hukum dan HAM, Rabu 91/4/2015). Penggeledahan ini berkaitan dengan upaya polisi mengusut dugaan korupsi proyek payment gateway di Kemenkumham.
"Penggeledahan dilakukan di bekas ruangan Mas Denny, saat ini masih berlangsung," ujar Kepala Sub Bagian Pers dan Media KemenkumHam Fitriadi Agung melalui pesan singkat, Rabu (1/4/2015) sekitar pukul 12.30.
Bekas ruangan Denny berada di lantai 5 Gedung Imigrasi Kemenkumham. Berdasarkan pantauan di lokasi, penggeledahan berlangsung secara tertutup.
Secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari surat atau dokumen sebagai bukti pendukung penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran pembuatan paspor secara elektronik. Kasus payment gateway berawal dari informasi internal Kemenkumham. Polisi telah menetapkan mantan Denny Indrayana sebagai tersangka. (Baca Polisi Geledah Kemenkumham Terkait Kasus "Payment Gateway'")
Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, Denny diduga menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasionalkan sistem payment gateway (baca Denny Indrayana Bantah Tunjuk Langsung Dua Vendor 'Payment Gateway'). Vendor itu membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor. Uang itu mengendap di rekening vendor selama beberapa hari kemudian baru ditransfer ke kas negara.
Terhadap Denny, penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama. Penyidik telah memeriksa Denny sebagai tersangka. Namun, baru setengah rangkaian pertanyaan, Denny kelelahan. Penyidik akan kembali memeriksa Denny pada Kamis (2/4/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.