Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Terbitkan Perpres, Dirjen Pajak Dapat Tunjangan Kinerja Rp 117 Juta

Kompas.com - 21/03/2015, 22:24 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Para pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mendapat "hadiah" dari Presiden Joko Widodo. Mulai April, tunjangan kinerja pegawai Ditjen Pajak akan naik berkali-kali lipat hingga mencapai angka Rp 117 juta per bulan untuk posisi tertinggi.
 
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto membenarkan bahwa kenaikan itu telah disetujui oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden nomor 37 tahun 2015. Peraturan tersebut diteken pada 19 Maret 2015 dan dilaksanakan mulai bulan April 2015.
 
"Itu latarnya, sudah dibahas sejak Februari," ujar Andi saat dihubungi Sabtu (21/3/2015) malam.
 
Dia juga mengungkapkan Perpres dikeluarkan lantaran Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat sudah menyetujui adanya kenaikan remunerasi bagi Ditjen Pajak. Di dalam APBN-P 2015, remunerasi untuk pegawai Ditjen Pajak dialokasikan sebesar Rp 4,1 triliun.
 
Tunjangan untuk eselon I yang melebihi Rp 100 juta itu belum ditambah dengan Tunjangan Kegiatan Tambahan (TKT) jika memang nantinya tidak dihapus di perpres tersebut. Ada peningkatan sangat signifikan perpres yang diterbitkan Jokowi ini dengan Perpres nomor 156 Tahun 2014.
 
Adapun, tunjangan kinerja ini akan diberikan setiap bulannya dan di luar gaji pokok serta tunjangan jabatan. Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com, besaran tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Direktur Jenderal Pajak sebesar Rp 117.375.000, sedangkan paling rendah adalah untuk Penilai PBB Muda sebesar Rp 21.567.900.
 
Secara rinci, berikut daftarnya:
 
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117.375.000
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99.720.000.
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95.602.000.
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84.604.000.
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 81.940.000.
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72.522.000.
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64.192.000.
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56.780.000.
Pranata Komputer Utama Rp 42.585.000.
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46.478.000.
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42.058.000.
Pemeriksa Pajak Madya Rp 34.172.125.
Penilai PBB Madya Rp 28.914.875.
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37.219.800.
Pranata Komputer Madya Rp 27.914.850.
Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28.757.200.
Pemeriksa Pajak Muda Rp 25.162.550.
Penilai PBB Muda Rp 21.567.900.
 
 
Hadiah Jokowi
 
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito menyampaikan, Presiden Joko Widodo memberikan motivasi kepada pegawai DJP Kemenkeu untuk bekerja lebih baik. Motivasi tersebut disampaikan Jokowi saat mengunjungi Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Tak hanya mendapat dorongan semangat untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini, Sigit mengaku pihaknya juga mendapat buah tangan dari Jokowi. “Beliau telah memberikan hadiah oleh-oleh Perpres mengenai tunjangan kinerja dan remunerasi,” ucap Sigit. (Baca: Kunjungi Ditjen Pajak, Jokowi Beri Kado Perpres Remunerasi Rp 4,1 Triliun)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com