JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar hasil Munas Bali kubu Aburizal Bakrie telah mencabut gugatan terhadap Munas Jakarta kubu Agung Laksono di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, kubu Aburizal kembali mendaftarkan kembali gugatan baru di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk turut serta menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
"Gugatan di PN Jakarta Barat memang sudah dicabut kemarin. Dinamika politik begitu cepat sehingga gugatan itu perlu direvisi total," kata kuasa hukum Aburizal, Yusril Ihza Mahendra, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (17/3/2015).
Yusril menjelaskan, ketika gugatan tersebut didaftarkan, belum ada surat penjelasan Menkumham yang memberi dukungan kepada Kubu Agung Laksono. Oleh karena itu, gugatan sudah tidak relevan dengan keadaan saat ini dan perlu diperbaiki.
"Kami telah daftarkan gugatan baru yg bukan saja menggugat keabsahan penyelenggaraan munas ancol dan keabsahan DPP tandingan Agung Laksono dan Zainudin Amali, tetapi juga sekaligus menggugat Menkumham ke pengadilan," ujar Yusril. (Baca: Partai Golkar Kubu Aburizal Cabut Gugatan di PN Jakarta Barat)
Walaupun sampai saat ini menkumham belum menerbitkan SK yang mengesahkan DPP Golkar munas Ancol, namun menurut Yusril, tindakannya dengan mengakui kubu Agung tidak bisa dibenarkan karena bertentangan dengan keputusan Mahkamah Partai.
"Melakukan pemihakan kepada kubu Agung Laksono telah cukup membuktikan bahwa Menkumham melakukan perbuatan melawan hukum dengan penguasa," ujar Yusril. (Baca: Kubu Aburizal Bakrie Laporkan Menkumham ke Bareskrim)
"Sebab itulah maka gugatan sebelumnya yang rencananya hari ini mulai disidangkan, kami cabut kemarin. Bersamaan dengan itu, kami daftarkan gugatan baru yang tidak saja menggugat Agung Laksono dkk, tetapi juga menggugat menkumham," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.