JAKARTA, KOMPAS.com — Kepengurusan Golkar kubu Aburizal Bakrie melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Bareskrim Polri, Selasa (17/3/2015). Laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Yasonna.
Sekjen Golkar versi Aburizal, Idrus Marham, mengatakan, kepengurusannya memberikan mandat kepada dua kadernya, Ridwan Bae dan John K Azis, untuk melaporkan anak buah Presiden Joko Widodo itu ke penyidik di Bareskrim Polri, Selasa ini.
"Menkumham diindikasi menyalahgunakan wewenangnya dengan memanipulasi putusan mahkamah Partai Golkar terkait pengesahan kepengurusan Munas Ancol," ujar Idrus sesaat sebelum melapor di teras Bareskrim Mabes Polri.
Bentuk dari penyalahgunaan wewenang menteri tersebut, lanjut Idrus, yakni salah mengutip putusan sidang mahkamah Partai Golkar. Menurut Idrus, putusan mahkamah partainya sama sekali tidak memutuskan memenangkan kepengurusan kubu Aburizal atau Agung Laksono.
Idrus mengatakan, salah satu hakim sidang, yakni Muladi, menyebutkan bahwa sidang mahkamah partainya tidak memenangkan kubu Aburizal atau Agung dan menyarankan menyelesaikan sengketa partai di pengadilan negeri saja.
"Tapi, Menkumham tetap menjadikan putusan mahkamah partai sebagai alat mengeluarkan kebijakan pengesahan hasil Munas Ancol. Ini jelas ada manipulasi," kata Idrus.
Idrus berharap kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut. Salah satunya dengan memanggil Yassona untuk diperiksa polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.