Cabut Gugatan di PN Jakbar, Kubu Aburizal Daftarkan Gugatan ke PN Jakut
Ihsanuddin
Kompas.com - 17/03/2015, 16:50 WIB
Walaupun sampai saat ini menkumham belum menerbitkan SK yang mengesahkan DPP Golkar munas Ancol, namun menurut Yusril, tindakannya dengan mengakui kubu Agung tidak bisa dibenarkan karena bertentangan dengan keputusan Mahkamah Partai.