Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres: Revisi UU Sumber Daya Air Jadi Prioritas

Kompas.com - 04/03/2015, 05:47 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, setelah pembatalan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi, pemerintah segera memrioritaskan revisi UU tersebut agar ada landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan sumber daya air.

"Jelaslah kalau MK membatalkan (UU Nomor 7/2004). Bukankah dalam UUD 1945, kan, bumi dan air dan kekayaan alam lainnya yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara,  dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jadi, wajar kalau ditolak," ujar Wapres Kalla saat ditanya Kompas, Selasa (3/3) malam, di Jakarta.

Menurut Wapres, pemerintah segara merancang untuk revisi UU Nomor 7/2004 ke DPR. "Swastanisasi boleh-boleh saja tetapi lihat untuk apa saja swastanisasi yang sesuai manat UUD 1945," tambahnya.

Menteri Agraria & Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan membenarkan, UU Nomor 7 Tahun 2004 memang menjadi prioritas pemerintah untuk direvisi segera.

"Kalau ada putusan MK, dan jika ada konvensi yang diratifikasi pemerintah, otomatis ketentuan tersebut masuk dalam Progran Legislasi Nasional (Prolegnas). Itu, termasuk UU No.7/2004 tentang Sumber Daya Air, yang dibatalkan MK. Dengan sendirinya masuk dalam Prolegnas,"  ujarnya.

Menurut Ferry, revisi bisa  cepat atau lambat tergantung DPR.

"Karena, menurut saya hanya satu atau dua pasal saja yang harus direvisi, terutama terkait penguasaan sumber daya air dan swastanisasi. Tidak mungkin mata air yang dibutuhkan banyak orang harus dikuaasi swasta meskipun tanah tersebut milik swasta. Sebab, UUD 1945  menetapak bumi, air dan kekayaan alam dikuasai negara untuk hajat hidup orang banyak," tutur Ferry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com