JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas IX Bali, Fadel Muhammad, mengaku akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan Mahkamah Partai Golkar. Menurut Fadel, pengurus Munas IX Bali dapat mengajukan kasasi tersebut karena tidak mengakui putusan Mahkamah Partai Golkar.
Fadel menjelaskan, pengajuan kasasi dari kubu Munas IX Bali juga telah dikomunikasikan dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra. Meski demikian, ia belum dapat menyampaikan kapan waktu pasti pengajuan kasasi tersebut.
"Kami akan meneruskan ke pengadilan, kasasi ke MA, sudah dipersiapkan oleh Yusril," kata Fadel, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Ketua Komisi XI DPR RI itu menegaskan, pihaknya kini hanya merujuk keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menyatakan kepengurusan Golkar diberikan pada pengurus hasil Munas VIII Riau yang dipimpin Aburizal Bakrie. Menurut Fadel, pengajuan kasasi juga tidak akan mengganggu eksistensi Golkar dalam menghadapi tahapan pemilihan kepala daerah.
"Enggak perlu khawatir, kita mengharapkan kasasi harus segera. Tetapi, ada surat dari pemerintah yang mengakui kepengurusan (hasil Munas) Riau, maka itu jadi pegangan kita sementara," ucapnya. (Baca: Kubu Aburizal Tak Akui Kemenangan Agung Laksono)
Final dan mengikat
Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas IX Jakarta, Agun Gunandjar, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai tentang perselisihan kepengurusan Golkar adalah final dan mengikat. Dengan alasan itu, ia menilai kubu Aburizal tidak dapat mengajukan kasasi pada Mahkamah Agung terkait putusan Mahkamah Partai yang mengakui kepengurusan Golkar hasil Munas IX Jakarta.
"Saya rasa (kasasi) itu tidak perlu lagi. Kan sudah jelas, sudah ada hasil dari Mahkamah Partai," ujar Agun.
Sebelumnya, empat majelis Mahkamah Partai Golkar menyampaikan pandangan berbeda terkait putusan perselisihan kepengurusan Partai Golkar. Muladi dan HAS Natabaya menyatakan tidak ingin berpendapat karena pengurus Golkar hasil Munas IX Bali, atau kubu Aburizal, sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan PN Jakarta Barat.
Hal tersebut dianggap Muladi dan Natabaya sebagai sikap bahwa kubu Aburizal tidak ingin menyelesaikan perselisihan kepengurusan Golkar melalui Mahkamah Partai. Dengan sikap tersebut, Muladi dan Natabaya hanya memberikan rekomendasi agar kubu yang menang tidak mengambil semuanya (the winners takes all), merehabilitasi kader Golkar yang dipecat, mengakomodasi kubu yang kalah dalam kepengurusan, dan kubu yang kalah diminta untuk tidak membentuk partai baru.
Sementara itu, anggota lain majelis Mahkamah Partai, Djasri Marin dan Andi Mattalatta, menilai Munas IX Bali yang menetapkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar secara aklamasi digelar tidak demokratis. Djasri dan Andi menilai pelaksanaan Munas IX Jakarta sangat terbuka, transparan, dan demokratis, meski di lain sisi, Andi dan Djasri menilai Munas IX Jakarta memiliki banyak kekurangan.
"Maka, mengabulkan permohonan pemohon sebagian, menerima kepengurusan Munas Ancol," ucap Djasri. (Baca: Mahkamah Partai Golkar Putuskan Menerima Munas Versi Agung Laksono)
Ia mengungkapkan, putusan itu harus dilaksanakan berikut sejumlah syaratnya, yaitu mengakomodasi kubu Aburizal secara selektif dan yang memenuhi kriteria, loyal, serta tidak melakukan perbuatan tercela untuk masuk dalam kepengurusan partai.
Majelis juga meminta kepengurusan Agung untuk melakukan tugas utama partai, mulai dari musyawarah daerah dan penyelenggaraan Musyawarah Nasional X Partai Golkar. Pelaksanaannya paling lambat adalah Oktober 2016. (Baca: JK Berharap Islah Golkar Tercapai Setelah Putusan Mahkamah Partai)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.