Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JK Berharap Islah Golkar Tercapai Setelah Putusan Mahkamah Partai

Kompas.com - 03/03/2015, 12:10 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap putusan Mahkamah Partai Golkar yang akan dibacakan pada siang nanti dapat menciptakan perdamaian di antara dua kelompok pengurus yang bertikai. Mantan Ketua Umum Golkar ini berharap Mahkamah Partai juga memutuskan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

"Ya, tujuannya kan islah. Nah sekarang prosesnya masih terus dicari karena bagaimana pun Mahkamah Partai harus taat asas hukum kan," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (3/3/2015).

Pembacaan putusan akan dilakukan dalam persidangan Mahkamah Partai di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, kira-kira pukul 14.00 WIB.

Sengketa kepengurusan di tubuh Golkar berawal dari perdebatan waktu pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) IX Partai Golkar. Kubu yang berseberangan dengan Aburizal Bakrie menuding penetapan waktu munas tidak demokratis dan merupakan skenario memenangkan calon tertentu secara aklamasi.

Rapat pleno penentuan waktu Munas IX, yang digelar di Kantor DPP Partai Golkar pada 24-25 November 2014, diwarnai kericuhan. Pada 25 November 2014, kericuhan melebar dan memicu adu jotos dua kelompok pemuda yang mengklaim sebagai organisasi sayap Partai Golkar. Golkar pun terbelah dua.

Kubu pertama menyelenggarakan Munas IX di Bali pada 30 November - 4 Desember 2014 dan menetapkan Aburizal Bakrie sebagai ketua umum serta Idrus Marham sebagai sekretaris jenderal. Adapun kelompok kedua menggelar Munas IX pada 6-8 Desember 2014 di Jakarta dan menetapkan Agung Laksono sebagai ketua umum serta Zainuddin Amali sebagai sekretaris jenderal. Masing-masing kubu mengklaim sebagai pengurus yang sah dari penyelenggaraan munas yang demokratis. Kubu Agung bahkan menempati sepenuhnya Kantor DPP Golkar untuk menjalankan agenda kepartaian.

Masalah berlanjut karena kedua kubu mengajukan gugatan. Agung dan kawan-kawan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan kubu Aburizal mengajukan gugatan melalui PN Jakarta Barat. Pengadilan mengeluarkan putusan yang sama, yakni mengembalikan permasalahan Golkar agar diselesaikan melalui mekanisme internal.

Setelah keluar putusan tersebut, kubu Agung langsung melayangkan gugatan pada Mahkamah Partai Golkar. Pihak yang digugat adalah Aburizal Bakrie, Idrus Marham, Nurdin Halid, dan Ahmadi Noor Supit.

Majelis Mahkamah Partai dipimpin oleh Muladi, dengan anggota HAS Natabaya, Djasri Marin, dan Andi Mattalatta. Kubu Aburizal sempat menolak mengikuti sidang, meski akhirnya memenuhi agenda persidangan pada 25 Februari 2015 untuk memberikan pembelaan terkait tudingan kubu Agung. Persidangan pada hari itu berjalan kondusif. Adu argumentasi antar-kedua kubu tidak menimbulkan potensi kericuhan.

Majelis Mahkamah Partai berjanji akan mengambil putusan secara fair dengan mempertimbangkan keterangan saksi beserta bukti yang diajukan. Kedua kubu juga telah memiliki komitmen untuk menghormati proses persidangan dan putusan majelis Mahkamah Partai. Idrus Marham mengatakan, putusan tersebut akan dihormati selama melalui proses yang adil dan untuk menjaga kebesaran Golkar.

"Apa pun putusannya pasti diterima selama yang menang mengakomodir yang kalah dan yang kalah mengakui yang menang," kata Idrus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Nasional
Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Nasional
Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com