JAKARTA, KOMPAS - Dewan Pers menilai, laporan masyarakat ke Kepolisian RI terkait pemberitaan majalah Tempo tentang aliran dana Komisaris Jenderal Budi Gunawan tidak tepat. Mengingat, media bertugas memenuhi kepentingan publik akan informasi, dan berita yang disajikan justru dapat membantu kinerja penegakan hukum.
Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menjelaskan, tugas media untuk memenuhi kepentingan publik tak bisa dipidanakan. Menurut Yosep yang akrab dipanggil Stanley, laporan investigasi di Tempo edisi 19-25 Januari berjudul "Bukan Sekadar Rekening Gendut", juga bukan pembocoran rahasia perbankan.
Dia mencontohkan, kasus Watergate dan Pentagon Papers di Amerika Serikat berhasil diungkap setelah media menelusuri kasus tersebut. Hal itu menunjukkan kerja media justru mampu membantu upaya pengungkapan kasus besar.
Sebelumnya, pada 22 Januari, Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia melaporkan Tempo terkait berita itu. Laporan itu menggunakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 47 Ayat 1 UU No 10/1998 tentang Perbankan.
Menurut Yosep, hal ini merupakan pertama kali media dikenai tuduhan dua pasal itu. Dia menambahkan, dua pasal itu tak tepat disangkakan pada media.
Pada Selasa (3/3/2015), penyidik Polda Metro Jaya berencana bertemu Dewan Pers terkait hal tersebut. Pertemuan itu, ujar Yosep, akan membahas proses hukum terkait laporan tersebut.
Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti mengatakan, Polri bisa saja menetapkan wartawan Tempo menjadi tersangka terkait pemberitaan mengenai Budi Gunawan. Namun, itu baru akan dilakukan setelah menerima putusan Dewan Pers mengenai perkara itu. (SAN)
Baca juga:
- Badrodin: Jika Terbukti, Wartawan "Tempo" Bisa Jadi Tersangka
- Dewan Pers Pelajari Laporan Bareskrim soal Pemberitaan "Tempo" Terkait Budi Gunawan