Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Perwira Polisi: Sebaiknya KPK Tetap Usut Kasus Budi Gunawan

Kompas.com - 26/02/2015, 13:36 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar, berpendapat, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Komjen Budi Gunawan sebaiknya tidak dilimpahkan ke kepolisian atau kejaksaan. KPK diminta untuk menuntaskan penyidikan kasus tersebut.

"Selain soal kredibilitas lembaga, KPK juga lebih obyektif dalam menangani kasus," ujar Bambang kepada Kompas.com, Kamis (26/2/2015).

Polri, menurut Bambang, memiliki rekam jejak buruk bagi penyelesaian kasus korupsi. Namun, Bambang menyadari langkah itu akan terbentur dengan putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan pihak Budi.

Bambang menyarankan agar KPK melakukan eksaminasi putusan praperadilan ke Mahkamah Agung (MA). Eksaminasi diartikan sebagai pemeriksaan terhadap putusan pengadilan atau hakim.

"KPK minta fatwa dan eksaminasi kasus Budi Gunawan ke MA sesuai dengan fungsi MA sebagai lembaga tertinggi proses penegak hukum demi menjaga kepastian hukum itu sendiri," ujar mantan perwira menengah Polri itu.

Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. KPK dianggap tidak berwenang menangani kasus Budi. (Baca: Sarpin: Saya Tanggung Jawab ke Tuhan, Bukan KY!)

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak kasasi yang diajukan KPK terkait putusan praperadilan Budi Gunawan. Alasannya, putusan praperadilan final. (Baca: PN Jaksel Akan Tolak Kasasi KPK atas Putusan Praperadilan BG)

Sementara itu, Mahkamah Agung sudah memberi sinyal akan menolak jika KPK mengajukan peninjauan kembali (PK). Alasannya, dalam ketentuan, PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau hak warisnya. (Baca: MA Isyaratkan Bakal Menolak jika KPK Ajukan PK Putusan Praperadilan BG)

KPK masih membahas langkah apa yang akan dilakukan menyikapi putusan praperadilan. Hanya, Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki menyebut adanya opsi KPK tidak melanjutkan penanganan perkara Budi Gunawan. (Baca: Ruki Sebut Ada Opsi KPK Limpahkan Kasus Budi Gunawan ke Kepolisian atau Kejaksaan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com