Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Isyaratkan Bakal Menolak jika KPK Ajukan PK Putusan Praperadilan BG

Kompas.com - 25/02/2015, 17:33 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mahkamah Agung atau MA memberi sinyal akan menolak jika Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan praperadilan terkait kasus Komjen Budi Gunawan.

Juru bicara MA, Hakim Agung Suhadi, mengatakan, PK diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP. Dalam ketentuannya, PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau hak warisnya.

"Jadi, hak (pemohon PK) lain tidak ditentukan di situ. Tidak boleh diajukan yang lain, harus terpidana langsung," ujar Suhadi di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2015).

Kendati demikian, lanjut Suhadi, MA tidak melarang jika KPK mengajukan permohonan PK.

"Silakan tafsirkan sendiri. Biarlah hakim yang menjelaskan jika KPK mengajukan PK," ujar Suhadi. (Baca: Para Tersangka Ikut Ajukan Praperadilan, Putusan Hakim Sarpin Harus Dikoreksi Secepatnya)

Suhadi menegaskan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan mengikat. Oleh sebab itu, tidak ada ruang untuk PK atas putusan praperadilan. (Baca: Sesat Pikir Putusan Praperadilan)

Putusan Hakim Sarpin Rizaldi terhadap gugatan Budi Gunawan dikritik banyak pihak. Sarpin menganggap gugatan Budi yang mempermasalahkan penetapan tersangka oleh KPK termasuk dalam obyek praperadilan. (Baca: Hakim Anggap Permohonan Budi Gunawan Termasuk Obyek Praperadilan)

Sarpin lalu memutuskan penetapan tersangka pada Budi oleh KPK tidak sah. KPK dianggap tidak berwenang mengusut kasus Budi Gunawan. (Baca: Ketua KY: Putusan Praperadilan Budi Gunawan Mengkhawatirkan)

Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menilai putusan praperadilan tersebut sebagai kecelakaan hukum. Ia menganggap putusan tersebut telah mencederai lembaga praperadilan karena ada penyimpangan obyek gugatan.

Pascaputusan tersebut, tersangka lainnya juga mengikuti langkah Budi. Salah satunya Suryadharma Ali, yang juga mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji. (Baca: Suryadharma Ali: Betapa Sakitnya Dijadikan Tersangka...)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com