Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Nilai Budi Waseso Tak Layak Diajukan Jadi Calon Kapolri

Kompas.com - 06/02/2015, 22:20 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso dinilai tak layak menjadi salah satu calon kepala Polri. Budi dianggap bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran hukum dan upaya kriminalisasi terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.

"Tidak ada tindakan tegas dari Mabes Polri terhadap Kabareskrim, yang bertanggung jawab atas penangkapan dan upaya kriminalisasi terhadap Bambang Widjojanto," ujar Anggota Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Putri Kanesia, dalam konferensi pers di Kantor Kontras, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2015).

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Usman Hamid mengatakan, Budi bertanggung jawab atas tindakan anggota Bareskrim yang diduga melanggar prosedur KUHP dan tanpa berkoordinasi dengan Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti dalam penangkapan Bambang.

Bahkan, menurut Usman, temuan Komnas HAM menyebutkan, terdapat dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh Bareskrim. Selain itu, Komnas HAM menyatakan ada penyalahgunaan kekuasaan yang eksesif (excessive use of force). Dalam penangkapan Bambang, anggota Bareskrim juga diduga melakukan penerapan hukum secara tidak proporsional terhadap kerja-kerja advokat. Tindakan anggota Bareskrim tersebut dinilai dapat mengancam profesi advokat.

"Penanganan proses hukum terhadap Bambang Widjojanto juga dilakukan dengan proses yang tidak jujur," kata Usman.

Budi Waseso masuk dalam daftar bursa calon kepala Polri yang diajukan oleh Kompolnas. Budi dinilai sudah mencukupi syarat untuk dijadikan sebagai calon bersama tiga jendreal bintang tiga lainnya.

Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala menjelaskan, nama Budi Waseso masuk karena dianggap mencukupi dalam hal syarat menjadi jenderal bintang tiga.

Sebelumnya, Budi ditunjuk sebagai Kabareskrim Polri setelah Komjen Suhardi Alius dimutasi menjadi Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional sesaat setelah Jenderal Sutarman dicopot dari jabatan Kapolri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com