"Tidak ada tindakan tegas dari Mabes Polri terhadap Kabareskrim, yang bertanggung jawab atas penangkapan dan upaya kriminalisasi terhadap Bambang Widjojanto," ujar Anggota Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Putri Kanesia, dalam konferensi pers di Kantor Kontras, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2015).
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Usman Hamid mengatakan, Budi bertanggung jawab atas tindakan anggota Bareskrim yang diduga melanggar prosedur KUHP dan tanpa berkoordinasi dengan Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti dalam penangkapan Bambang.
Bahkan, menurut Usman, temuan Komnas HAM menyebutkan, terdapat dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh Bareskrim. Selain itu, Komnas HAM menyatakan ada penyalahgunaan kekuasaan yang eksesif (excessive use of force). Dalam penangkapan Bambang, anggota Bareskrim juga diduga melakukan penerapan hukum secara tidak proporsional terhadap kerja-kerja advokat. Tindakan anggota Bareskrim tersebut dinilai dapat mengancam profesi advokat.
"Penanganan proses hukum terhadap Bambang Widjojanto juga dilakukan dengan proses yang tidak jujur," kata Usman.
Budi Waseso masuk dalam daftar bursa calon kepala Polri yang diajukan oleh Kompolnas. Budi dinilai sudah mencukupi syarat untuk dijadikan sebagai calon bersama tiga jendreal bintang tiga lainnya.
Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala menjelaskan, nama Budi Waseso masuk karena dianggap mencukupi dalam hal syarat menjadi jenderal bintang tiga.
Sebelumnya, Budi ditunjuk sebagai Kabareskrim Polri setelah Komjen Suhardi Alius dimutasi menjadi Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional sesaat setelah Jenderal Sutarman dicopot dari jabatan Kapolri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.