Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan terhadap Denny Indrayana Dinilai Ancaman Demokrasi

Kompas.com - 05/02/2015, 13:32 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, menilai, laporan pencemaran nama baik yang dilakukan lembaga Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat) terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai ancaman terhadap demokrasi. Gugatan tersebut dibuat dengan hal yang tidak mendasar.

"Ini kan masa demokratisasi. Ini sebuah ancaman bagi opinion maker (yang menyatakan pendapat)," ujar Refly, dalam sebuah diskusi di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2015).

Mengenai laporan terhadap Denny, Refly menyebut ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, laporan tersebut tidak dilakukan oleh orang yang disebut merasa terhina, yaitu Komjen Budi Gunawan.

Kedua, laporan tersebut tidak dibuat atas alasan yang tidak mendasar. Menurut Refly, sulit menilai ucapan Denny sebagai suatu pencemaran nama baik. (Baca: Denny Indrayana: Jokowi Terjebak dengan Jurus "Mabuk" Budi Gunawan)

"Jangan sampai kebebasan menyatakan pendapat menjadi death fire. Menurut saya, hukum tidak dibuat untuk sekejam itu, tetapi untuk melindungi hak berpendapat," kata Refly.

Refly menilai penghinaan yang ditujukan kepada Denny juga tidak kalah banyak. Ia mengatakan, banyak hinaan yang ditujukan baik dengan pendapat langsung maupun melalui media sosial. Bahkan, seorang Presiden saja tidak mudah tersinggung, sekalipun dihina.

Sebelumnya, oleh lembaga Pekat, Denny telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat. Denny dianggap telah melakukan pencemaran nama baik atas pernyataannya yang mengatakan Budi Gunawan menggunakan "jurus mabuk". (Baca: Gara-gara "Jurus Mabuk", Denny Indrayana Dilaporkan ke Polisi)

Denny sebelumnya menganggap pelaporan dirinya ke kepolisian merupakan bentuk pemasungan kebebasan berpendapat. (Baca: Dilaporkan Kubu Budi Gunawan ke Polisi, Ini Komentar Denny Indrayana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com