Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Permintaan Pihak Budi Gunawan untuk "Kebut" Sidang Praperadilan

Kompas.com - 02/02/2015, 14:28 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Sarpin Rizaldi, yang memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menolak permintaan kuasa hukum Budi untuk menggelar sidang lanjutan secepatnya. Sidang perdana yang sedianya digelar pada hari ini, Senin (2/2/2015), ditunda karena ketidakhadiran perwakilan KPK.

Sarpin mengatakan, dalam KUHAP, waktu penyelesaian ialah selama tujuh hari sejak hakim memeriksa permohonan. Sidang pada hari ini hanya dihadiri oleh kuasa hukum Budi Gunawan. 

"Coba Anda bayangkan hakim memutuskan hanya dalam waktu tujuh hari ditambah dengan pemeriksaan. Tidak mungkin," ujar Sarpin, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang.

"Kalau sidang diagendakan Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis, artinya hakim hanya diberi waktu putusan dua hari. Ya enggak bisa," lanjut dia.

Sebelumnya, kuasa hukum Budi Gunawan Maqdir Ismail meminta hakim Sarpin untuk menggelar sidang lanjutan secepatnya, paling tidak tiga hari berturut-turut sepanjang Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis, pekan ini.

"Sesuai KUHAP, persidangan harus dilakukan dengan cepat dan biaya murah. Sidang jangan ditunda terlalu lama," ujar Maqdir.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan dimulai pada hari ini. Sidang dengan nomor perkara 04/pid/prap/2015/PN Jakarta Selatan itu tidak dihadiri oleh Budi dan hanya dihadiri oleh tim kuasa hukum. Budi menggugat KPK atas penetapan dirinya menjadi tersangka.

Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, perwakilan dari KPK tidak dapat hadir dalam sidang praperadilan hari ini karena KPK baru mengetahui bahwa materi praperadilan yang diajukan Budi bertambah pada Kamis (29/1/2015) malam.

"KPK hari ini tidak bisa hadir karena ternyata materi gugatan praperadilan dari pihak penggugat berubah dan bertambah," ujar Johan melalui pesan singkat, Senin.

Johan mengatakan, KPK membutuhkan waktu lebih lama dari waktu yang tersisa untuk mempersiapkan jawaban atas tambahan gugatan tersebut. Menurut dia, alasan tersebut wajar dalam proses praperadilan sehingga tidak perlu dipermasalahkan. Namun, Johan memastikan bahwa KPK akan hadir dalam sidang praperadilan berikutnya dengan jawaban yang telah mereka persiapkan.

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tak lama setelah Presiden Joko Widodo menyerahkan nama mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu ke Dewan Perwakilan Rakyat. Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com