Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabareskrim: Kalau Keberatan, KPK Silakan Ajukan Pra-peradilan

Kompas.com - 23/01/2015, 19:34 WIB
Sabrina Asril

Penulis


BOGOR, KOMPAS.com — Kepala Badan Reserse Kriminal Inspektur Jenderal (Pol) Budi Waseso menanggapi santai protes yang dilayangkan para komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Budi, apabila KPK keberatan akan proses yang dilakukan kepolisian, lembaga itu bisa mengajukan gugatan pra-peradilan.

"Nanti, kalau keberatan, nanti ada mekanismenya, bisa melalui pra-peradilan," kata Budi seusai pertemuan bersama Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/1/2015).

Budi mengungkapkan, pihak kepolisian siap menghadapi gugatan itu apabila KPK mengajukannya. Dia menilai, proses penegakan hukum nantinya bisa diuji dalam sidang pra-peradilan.

"Iya dong, mekanisme hukum harus dari situ. Diuji, penegakan hukumnya melalui itu tadi," imbuh dia.

Budi pun menegaskan bahwa prosedur yang dilakukan kepolisian sudah benar. Penyidik, lanjut dia, punya independensi dalam melakukan penyidikan. Budi juga memastikan bahwa kasus ini adalah personal Bambang Widjojanto sehingga kepolisian, kata dia, tidak berusaha menyeret KPK secara institusi.

"Wakapolri tidak ada hubungannya dengan institusi. Jadi, tolong ya karena ini tidak ada hubungannya dengan institusi. Sekali lagi, ini murni penegakan hukum kepada pelaku. Tidak usah dibawa ke masalah kelembagaan ya," ucap Budi yang baru beberapa hari ini menjabat sebagai Kabareskrim menggantikan posisi Komjen Suhardi Alius.

Seperti diketahui, pimpinan KPK Bambang Widjojanto ditangkap penyidik Bareskrim Polri saat sedang mengantar anaknya ke sekolah, Jumat pagi tadi. Dia ditangkap Bareskrim dan ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan mengarahkan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.

Saat itu, Bambang merupakan kuasa hukum dari Ujang Iskandar yang akhirnya ditetapkan Makamah Konstitusi (MK) sebagai bupati. Presiden langsung memanggil Ketua KPK Abraham Samad, Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti, Kabareskrim Irjen (Pol) Budi Waseso, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno, serta Jaksa Agung HM Prasetyo. Seusai pertemuan itu, Presiden kemudian memberikan keterangan pers yang intinya KPK dan Polri supaya bisa melakuan proses hukum secara obyektif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com