Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remisi untuk Terpidana Korupsi Menuai Kecaman, Ini Tanggapan Dirjen Pemasyarakatan

Kompas.com - 26/12/2014, 03:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat anti-korupsi menyesalkan dan mempertanyakan langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 49 terpidana kasus korupsi. Padahal, sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan tidak akan memberikan remisi kepada narapidana kasus korupsi.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Handoyo Sudrajat kemudian menanggapi sikap yang ditunjukkan pegiat anti-korupsi.

"Itu karena prosesnya belum selesai. Beliau (Menkumham) tahu kok," kata  melalui telepon, Kamis (25/12/2014), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Dalam rangka Hari Raya Natal, 25 Desember 2014 hari ini, Ditjen PAS Kemenkumham melansir persetujuan pemberian remisi kepada 9.068 warga binaan se-Indonesia. Sebanyak 49 narapidana kasus korupsi turut menikmati pemberian hak remisi tersebut dan dua narapidana di antaranya langsung bebas. (Baca: Dapat Remisi Natal, Dua Terpidana Korupsi di Papua Bebas)

Pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi itu menuai kecaman dari ICW. Menurut peneliti ICW Emerson Yuntho, ucapan Yasonna bertolak belakang dengan data yang dipublikasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.

Berdasarkan data tersebut, terkait Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, sebanyak 16 narapidana mendapatkan remisi khusus I dengan pengurangan masa tahanan. Sementara dua narapidana kasus narkotika di Papua dinyatakan bebas.

Sedangkan terkait Pasal 34 A ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, Ditjen Pemasyarakatan memberikan remisi khusus I kepada 31 narapidana korupsi.

"Koordinasi di lingkungan kementerian payah. Ini ada beda pernyataan Menkumham dengan Dirjen Pas. Kayak ada dualisme, kebijakan menteri dan kebijakan Dirjen Pas," kata Emerson. (Baca: ICW: Menkumham Harus Anulir Remisi Natal Koruptor)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com