Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Remisi Natal, Dua Terpidana Korupsi di Papua Bebas

Kompas.com - 25/12/2014, 13:02 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah terpidana kasus korupsi di Indonesia mendapatkan remisi khusus pada hari raya Natal, Kamis (25/12/2014). Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, sebanyak 18 terpidana korupsi mendapatkan remisi khusus Natal.

Pemberian remisi itu diatur dalam Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006. Untuk kasus korupsi, sebanyak 16 narapidana mendapatkan remisi khusus I yang terdiri atas enam orang di Sumatera Utara, dua di Banten, satu di Kalimantan Tengah, satu di Sulawesi Tengah, lima di Papua, dan satu di Papua Barat.

Sementara itu, narapidana korupsi yang dinyatakan bebas saat Natal sebanyak dua orang di Papua. "Kalau remisi khusus II dibebaskan karena masa tahanan dia langsung habis kalau dikurangi masa remisi," kata Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Handoyo Sudrajat.

Terkait Pasal 34 A ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, Ditjen Pemasyarakatan memberikan remisi khusus I kepada 31 narapidana korupsi. Ditjen Pemasyarakatan memberikan remisi khusus Natal kepada 9.068 narapidana.

Sebanyak 98 di antaranya mendapat remisi khusus II dan dinyatakan bebas. Sementara itu, 8.970 narapidana lainnya mendapat remisi khusus I, yaitu mendapatkan sebagian pengurangan masa hukuman.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengaku sudah memberikan remisi Natal kepada 9.000 narapidana di seluruh Indonesia. Namun, dari 150 permohonan pemberian remisi Natal untuk koruptor, pemerintah tak mengabulkannya.

Yasonna menuturkan bahwa pemerintah berpegangan pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pengetatan Pemberian Remisi untuk Terpidana Kasus Korupsi, Narkoba, dan Terorisme.

Di dalam aturan itu, seorang narapidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme harus memenuhi sejumlah syarat untuk bisa mendapatkan remisi. Adapun yang membedakan pasal tersebut dengan pasal Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 adalah mengenai persyaratan pemberian remisi.

Persyaratannya ialah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan bagi terpidana korupsi, dan telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lembaga pemasyarakatan dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com