Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Seorang Anggota TNI AL Tersangka Gratifikasi

Kompas.com - 02/12/2014, 23:51 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Kopral Satu bernama Darmono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau gratifikasi terkait jual beli gas untuk pembangkit listrik tenaga gas di Jawa Timur. Seusai diperiksa penyidik sekitar 34 jam, Darmono keluar gedung KPK tanpa pengawalan khusus dari TNI AL mau pun petugas keamanan.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, KPK tidak menahan Darmono karena telah melimpahkan penanganan hukum bagi anggota TNI AL tersebut kepada pengadilan militer. Menurut dia, hal tersebut diatur dalam Pasal 42 Undang-undang KPK yang menyatakan bahwa KPK memiliki kewenangan koordinasi dan juga mengendalikan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, terhadap tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan bersama-sama orang yang tunduk pada peradilan militer dan pengadilan umum, dikaitkan dengan Pasal 11 UU KPK jo Pasal 108.

Saat dicecar pertanyaan oleh wartawan yang mengerubunginya, Darmono enggan menanggapi. Bahkan, ia berlari hingga pagar gedung KPK untuk menghindari kepungan wartawan. Terlihat dua orang berkemeja putih turut berlari mengikutinya dan mengarahkan Darmono untuk masuk ke sebuah mobil. Lantaran kesulitan membuka pintu mobil, Darmono memilih kembali berlari ke luar pagar dan pergi meninggalkan gedung KPK menggunakan taksi.

Sebelumnya, Bambang mengatakan bahwa KPK telah berkoordinasi dengan Danpuspom AL Laksamana Pertama Gunung Heru dan sejumlah anggota TNI AL mengenai oknum yang ditangkap tangan oleh KPK dan penyelesaian hukumnya. Koordinasi tersebut dilakukan Selasa petang, saat sejumlah anggota TNI AL mendatangi gedung KPK.

"Kita sudah serahkan suratnya dan pada malam ini juga diserahkan laporannya dan juga orang yang diduga tersangka yang berinisial DRM (Darmono)," kata Bambang.

KPK menangkap Darmono di Gedung Energy Building di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin siang sekitar pukul 12.15 WIB. Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Selain Darmono, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, ajudan Fuad bernama Rauf, dan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko sebagai tersangka. Bambang menyatakan, dalam kasus ini Antonio merupakan pihak pemberi uang dan Fuad sebagai pihak penerima uang. Sedangkan Rauf dan Darmono berperan sebagai perantara suap.

Menurut Bambang, Rauf merupakan perantara uang dari pihak Fuad sebagai penerima suap. Sedangkan Darmono merupakan perantara dari pihak Antonio sebagai pemberi suap. Bambang mengatakan, kasus yang melibatkan keempat orang tersebut terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan. Ia menduga telah terjadi tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji yang melibatkan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko sebagai pemberi uang dan Ketua DPRD Fuad Amin Imron sebagai penerima uang.

Selain Antonio dan Bambang, kasus tersebut juga melibatkan Rauf dan Darmono sebagai perantara uang. Bambang mengatakan, PT MKS yang dipimpin Antonio pernah bekerjasama dengan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Daerah di Bangkalan bernama PD Sumber Daya. Kerjasama tersebut dilakukan untuk menghidupkan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik. Oleh karena itu, pada 2007, Fuad selaku Bupati Bangkalan menandatangan kontrak kerja sama antara PD Sumber Daya dengan PT Media Karya Sentosa.

Bambang mengatakan, saat ini KPK masih mendalami keterlibatan PD Sumber Daya dalam kasus tersebut berperan sebagai sarana atau termasuk sebagai pelaku. Atas perbuatannya, Antonio sebagai pihak pemberi hadiah disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, serta Pasal 13 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara Fuad dan Rauf sebagai pihak penerima hadiah disangkakan dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sedangkan untuk Darmono yang merupakan anggota TNI AL, KPK menyerahkan penanganan hukum sepenuhnya kepada peradilan militer sesuai undang-undang militer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com