"Harusnya segera diserahkan, nanti juga kami terbuka saja," kata Busyro di Jakarta, Kamis (9/10/2014).
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, setiap pejabat atau penyelenggara negara wajib melaporkan hartanya kepada KPK saat dia menjabat dan setelah selesai menjabat.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, KPK siap memberikan asistensi jika para anggota DPR maupun MPR perlu bantuan dalam mengisi LHKPN.
"Formulirnya itu bisa diunduh dan kita bisa mengirimkan tim untuk asistensi," kata Johan.
Biasanya, lanjut Johan, dalam waktu paling lambat tiga bulan setelah dilantik, para anggota DPR dan MPR melaporkan hartanya kepada KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.