Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Dimulai, Sidang Penentuan Pimpinan DPR Diskors karena Koalisi Jokowi-JK Absen

Kompas.com - 01/10/2014, 22:59 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mayoritas Koalisi Joko Widodo-Jusuf Kalla memutuskan untuk tidak hadir dalam sidang paripurna untuk memilih Pimpinan DPR, Rabu (1/10/2014) malam. Berdasarkan tanda tangan di absen, saat bel paripurna berbunyi pukul 22.15, baru 12 orang dari 106 orang anggota PDI-P yang hadir. Namun tidak terlihat anggota PDI-P di ruang sidang.

Sementara PKB dan Hanura tidak ada satupun yang hadir. Nasdem yang termasuk koalisi Jokowi-JK hadir sebanyak 31 orang dari 36 orang. Namun mereka memprotes pelaksanaan sidang paripurna karena mayoritas rekannya belum hadir di ruang sidang.

Protes Nasdem itu tidak didukung oleh Koalisi Merah Putih dan Partai Demokrat. Kendati demikian, pimpinan sidang, Popong Otje Djunjunan yang merupakan Anggota DPR tertua, memutuskan agar sidang diskors.

"Karena dua partai belum hadir dan mereka teman kita, ada baiknya sidang diskors selam 30 menit dengan catatan kita hubungi dulu saudara kita dari dua partai," ujar Popong.

Koalisi Jokowi-JK keberatan dengan sidang yang dilaksanakan malam ini. Mereka ingin sidang dilaksanakan besok, namun tidak didukung oleh koalisi merah putih dan Demokrat dalam rapat antar fraksi yang berlangsung tertutup.

Untuk diketahui, dalam tata tertib DPR, calon ketua dan wakil ketua diusulkan oleh fraksi dalam satu paket calon pimpinan yang terdiri atas satu orang calon ketua dan empat orang calon wakil ketua dari fraksi yang berbeda. Usulan itu lalu ditetapkan sebagai paket calon dalam rapat paripurna DPR. Paket tersebut nantinya akan dipilih secara musyawarah untuk mufakat.

Jika tidak tercapai musyawarah mufakat, paket akan dipilih dengan pemungutan suara. Setiap anggota memilih satu paket calon. Paket calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua terpilih dalam rapat paripurna DPR. Artinya, koalisi Jokowi-JK yang hanya terdiri dari empat partai terancam tak bisa mengajukan paket.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com