Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat: SBY Keluarkan Perppu Bukan karena Desakan dari Mana Pun

Kompas.com - 30/09/2014, 20:50 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf mengatakan, keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga Ketua Umum DPP Demokrat dalam menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pemilihan kepala daerah bukan karena desakan dari mana pun. (Baca: SBY Akan Keluarkan Perppu Pilkada Langsung)

Menurut Nurhayati, perppu yang akan mengatur agar pilkada dilaksanakan secara langsung dengan sejumlah perbaikan tersebut merupakan inisiatif SBY selaku Presiden. (Baca: SBY: Kalau DPR Dengarkan Aspirasi Rakyat, Mestinya Menerima Perppu Pilkada Langsung)

"Kami tidak bicara mengenai koalisi. Demokrat bersama rakyat, tidak bersama kanan atau kiri. Ini tidak desakan kanan atau kiri. Ini inisiatif Presiden karena beliau menginginkan pilkada langsung dengan perbaikan," kata Nurhayati di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Dia juga membantah bahwa pengajuan perppu ini merupakan upaya mengembalikan citra pemerintahan SBY setelah dihujat masyarakat karena Fraksi Demokrat walk out dari rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada pada pekan lalu. Keputusan Demokrat walk out dari sidang itu dinilai menjadi penyebab kekalahan suara terhadap pilkada secara langsung.

Menurut Nurhayati, rencana penerbitan perppu ini menunjukkan konsistensi Presiden SBY dalam memperjuangkan pilkada langsung. Dia mengatakan, sejak awal Presiden SBY mendukung agar pilkada dilaksanakan langsung dan dengan sejumlah perbaikan. Nurhayati menyebut bahwa SBY kecewa karena rapat paripurna justru memutuskan bahwa pilkada melalui DPRD. (Baca: Rencana SBY Keluarkan Perppu Pilkada Langsung Dianggap Tak Relevan)

"Kami berharap media memberitakan bahwa ini sejak awal beliau konsisten dengan demokrasi. Kalau pilkada langsung tanpa perbaikan, sama saja menistakan masyarakat juga karena banyak korban, misalnya banyak kepala dinas yang diganti, ini yang beliau prihatin, lalu guru-guru yang dimutasi," kata Nurhayati.

Sebelumnya, SBY menyatakan tengah mempersiapkan perppu. Rencana mengajukan perppu ini disampaikan SBY setelah melakukan konsolidasi dengan kader Partai Demokrat, siang tadi. SBY akan mengajukan perppu ke DPR setelah menandatangani draf RUU Pilkada yang baru disahkan dalam rapat paripurna pada pekan lalu. (Baca: Demokrat: Belum Gawat, SBY Tak Akan Keluarkan Perppu Pilkada)

Selanjutnya, Presiden menyerahkan masa depan usulan perppu ini kepada DPR. Mengenai apakah usulan perppu ini diterima atau tidak, hal tersebut menjadi keputusan DPR. (Baca: PKS: Tak Ada Hal Genting, Perppu Pilkada Berpotensi Ditolak DPR)

"Kalau sesungguhnya DPR juga mendengarkan aspirasi dan kehendak rakyat, mestinya sistem pilkada langsung dengan perbaikan inilah yang kita anut lima tahun mendatang," kata SBY.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com