Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana SBY Keluarkan Perppu Pilkada Langsung Dianggap Tak Relevan

Kompas.com - 30/09/2014, 19:25 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Malik Haramain menyayangkan rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan akan mengajukannya ke DPR. Menurut Malik, rencana SBY itu tak relevan.

Malik menjelaskan, Presiden SBY baru dapat mengeluarkan Perppu Pilkada jika tercipta kevakuman hukum atau tak ada Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang pilkada. Tapi saat ini, RUU Pilkada telah disahkan menjadi UU sehingga tak ditemukan alasan kevakuman hukum.

"Jadi bingung, soalnya enggak relevan, enggak ada kevakuman hukum. Ditandatangani atau tidak oleh SBY, UU Pilkada tetap sah," kata Malik, saat dihubungi, Selasa (30/9/2014) malam.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB itu menyarankan, jika ingin menggagalkan pilkada melalui DPRD, maka sebaiknya SBY dan Partai Demokrat membantu gugatan yang diajukan berbagai pihak terkait UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Bagi Malik, hanya putusan MK yang dapat menggagalkan UU Pilkada. Ketika nantinya MK membatalkan UU Pilkada, saat itu Presiden SBY dapat mengeluarkan Perppu untuk menutup kevakuman hukum.

"Mendingan SBY dan Demokrat ikut mendukung teman-teman yang gugat UU Pilkada ke MK. Itu satu-satunya cara yang bisa dilakukan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden SBY berencana mengeluarkan Perppu terkait UU Pilkada dan akan mengajukannya ke DPR. Keputusan ini diambil setelah SBY melakukan konsolidasi dengan kader Partai Demokrat, di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (30/9/2014).

"Berkaitan dengan itu, saya sedang siapkan Perppu yang intinya Perppu ini saya ajukan ke DPR," kata SBY di Hotel Sultan, Jakarta Selatan.

Menurut SBY, Perppu tersebut akan diajukan ke DPR setelah dia memperoleh draf RUU Pilkada yang telah disahkan dalam paripurna DPR pada 26 September lalu. SBY akan menandatangani draf RUU itu terlebih dahulu. SBY mengatakan, Perppu ini akan mengatur bahwa mekanisme pilkada dilakukan secara langsung dengan sejumlah perbaikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com