Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhuk dan HAM Diingatkan Tak Beri Pembebasan Bersyarat untuk Anggodo

Kompas.com - 19/09/2014, 18:21 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Indonesia Legal Roundtable Todung Mulya Lubis mengingatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk tidak memberikan remisi kepada terpidana kasus percobaan suap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Anggodo Widjojo. Ia mengatakan, pemberian pembebasan bersyarat akan menunjukkan lemahnya komitmen pemberantasan korupsi.

"Ya itu menurut saya double talk. Dalam satu tataran, orang bicara mengenai penguatan gerakan antikorupsi. Tapi pada tataran yang lain, menafikkan gerakan antikorupsi itu sendiri," kata Todung, di Jakarta, Jumat (19/9/2014) malam.

Todung menilai, remisi diberikan kepada Anggodo selama ini saja sudah terlampau fantastis. Jika ditotal, Anggodo mendapatkan remisi 29 bulan dan 10 hari. 

"Masalahnya apakah komitmen untuk memberikan remisi itu ada atau tidak. Kalau komitmen itu ada, tidak boleh ada remisi untuk tersangka korupsi," ujar Todung.

Todung menekankan, selama ini KPK dan masyarakat sudah berperan aktif dan mendorong pemberantasan korupsi. Hal yang sama juga seharusnya dilakukan oleh Kemenhuk dan HAM.

"Amat disayangkan apabila hal tersebut tidak diimbangi dengan komitmen dari Kemenhuk dan HAM. Saya kira rasa keadilan kita tersinggung. Semangat antikorupsi kita dicederai dengan remisi yang eksesif. Melukai dan melecehkan semangat anti korupsi," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Anggodo Widjojo mengajukan permohonan pembebasan bersyarat. Pihak Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, menyatakan, Anggodo sudah memenuhi kriteria untuk mengajukan pembebasan bersyarat. Ada pun, permohonan pembebasan bersyarat yang diajukan Anggodo sudah diterima Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Juli 2014 lalu. Hingga saat ini, Ditjen PAS tengah meneliti berkas permohonan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com