"Dalam kaitan penyidikan tindak pidana korupsi penetapan APBN-P Kementerian ESDM dengan tersangka SBG (Sutan Bhatoegana), hari ini penyidik lakukan geledah di dua lokasi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Johan mengatakan, salah satu rumah yang digeledah KPK berlokasi di Perumahan Mega Cinere Jalan Jelapra No 808, Depok. Ia menambahkan, penggeledahan di rumah itu telah selesai dan tidak ada benda yang disita dari rumah tersebut.
Sementara itu, lokasi kedua merupakan rumah salah satu saksi bagi Sutan yang bernama Taufik Lubis. Johan mengatakan, rumah tersebut berlokasi di Perumahan Mega Cinere, Jalan Jepara No 799, Depok.
"Sampai saat ini (penggeledahan) masih berlangsung," ujar Johan.
KPK menjerat Sutan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait dengan jabatannya sebagai anggota DPR 2009-2014.
Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.
Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno untuk memuluskan pembahasan anggaran ESDM di Komisi VII DPR.
Mengenai fakta persidangan ini, Juru Bicara KPK Johan Budi mengakui bahwa penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus SKK Migas yang menjerat Rudi.