Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akankah MK Mengabulkan Tuntutan Prabowo-Hatta?

Kompas.com - 20/08/2014, 06:20 WIB
Laksono Hari Wiwoho

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mahkamah Konstitusi telah menggelar serangkaian sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sejak 6 Agustus lalu. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, MK mempunyai waktu memutus sengketa pemilu itu selama 14 hari. Putusan atas gugatan ini akan dibacakan majelis hakim konstitusi pada Kamis (21/8/2014) besok. Akankah MK mengabulkan tuntutan-tuntutan yang diajukan Prabowo-Hatta?

Berdasarkan petitum dalam berkas gugatan yang sudah diperbaiki oleh tim kuasa hukum Prabowo-Hatta pada 7 Agustus 2014, mereka meminta kepada majelis hakim konstitusi untuk memutuskan hal-hal berikut.

1. Mengabulkan seluruh permohonan pemohon;
2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara serta penetapan presiden dan wakil presiden terpilih;
3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah 67.139.153 suara atau 50,26 persen untuk Prabowo-Hatta dan 66.435.124 suara atau 49,74 persen untuk Jokowi-JK;
4. Menetapkan Prabowo-Hatta sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2014-2019;
5. Memerintahkan kepada KPU selaku termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo-Hatta presiden dan wakil presiden terpilih.

Jika Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, tim hukum Prabowo-Hatta memohon agar majelis hakim konstitusi memutus dengan amar sebagai berikut.

1. Menyatakan termohon terbukti melakukan pelanggaran dan/atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sengaja, terencana, terstruktur, sistematis, dan masif;
2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara serta penetapan presiden dan wakil presiden terpilih;
3. Memerintahkan KPU mendiskualifikasi pasangan Jokowi-JK;
4. Memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Indonesia.

Jika MK berpendapat lain, pemohon juga memohon agar hakim konstitusi memutuskan hal berikut.

1. Menyatakan batal berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu presiden dan wakil presiden serta penetapan presiden dan wakil presiden terpilih;
2. Memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia atau setidak-tidaknya di 48.165 TPS yang bermasalah di seluruh Indonesia sesuai daftar kejanggalan dari Aceh sampai dengan Papua Barat;
3. Memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di 5.949 TPS di Provinsi DKI Jakarta; seluruh TPS se-Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Banyuwangi; sebanyak 287 TPS di Kabupaten Nias Selatan; 2 TPS di Provinsi Maluku Utara; 2 TPS di Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali; di Provinsi Papua, khususnya di Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Paniai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Dogiai, Kabupaten Deyai, Kabupaten Lanny Jaya dan Kabupaten Mamberamo Tengah; serta seluruh TPS di Jawa Tengah;
4. Memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang di Provinsi Papua Barat.  

Selain itu, apabila MK berpendapat lain, pemohon meminta putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) atas perkara yang diajukan.

Berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, majelis hakim konstitusi akan mengabulkan permohonan dengan syarat harus didasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti.

Majelis hakim menggelar sidang pleno hakim konstitusi untuk mendiskusikan putusan atas perkara tersebut. Mulai dari Senin (18/8/2014) kemarin hingga Rabu mendatang, kesembilan hakim konstitusi mengadakan sidang pleno secara tertutup sebelum menggelar sidang putusan pada Kamis (baca: Begini Cara MK Putuskan Sengketa Pilpres).

Dalam proses persidangan, pihak pemohon, Prabowo-Hatta; pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum; dan pihak terkait, Jokowi-Jusuf Kalla, telah menghadirkan puluhan saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com