Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara MK Putuskan Sengketa Pilpres

Kompas.com - 19/08/2014, 17:56 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi akan segera menggelar sidang putusan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada Kamis (21/8/2014) mendatang. Bagaimana cara kesembilan hakim Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan dan mengambil putusan yang akan diambil?

Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Ayat 1 dalam pasal tersebut menyebutkan, Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim.

Dalam ayat 2, diatur bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan harus didasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Ayat 3 mengatur agar putusan Mahkamah Konstitusi wajib memuat fakta yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan.

Musyawarah dan "voting"

Ayat selanjutnya mengatur mengenai sidang pleno hakim konstitusi untuk mendiskusikan putusan. Mulai dari Senin kemarin hingga Rabu mendatang, kesembilan hakim konstitusi mengadakan sidang pleno secara tertutup sebelum menggelar sidang putusan pada Kamis.

Ayat 4 menyebutkan, kesembilan hakim konstitusi harus melakukan musyawarah untuk mufakat dalam sidang pleno untuk mengambil putusan. Isi dari ayat 5 mengharuskan setiap hakim untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat tertulisnya. Jika dalam sidang pleno tak juga dihasilkan putusan, ayat 6 mengatur agar hakim MK kembali menggelar sidang pleno lanjutan.

Apabila musyawarah dalam sidang pleno sudah diupayakan secara sungguh-sunguh, tetapi tak juga menghasilkan putusan, kesembilan hakim MK diizinkan untuk menentukan putusan melalui voting (pemungutan suara). Hal tersebut diatur dalam ayat 7.

Jika tak juga dapat diambil suara terbanyak dalam pemungutan suara, dalam ayat 8 diatur bahwa suara terakhir ketua sidang pleno adalah yang menentukan. Putusan bersifat final, dalam ayat 9, diatur bahwa sidang putusan dapat dilakukan saat itu juga atau dilakukan pada hari lain selama atas pengetahuan para pihak yang bersengketa.

Dalam sidang pilpres ini, MK akan menggelar putusan satu hari setelah rapat terakhir sidang pleno dan telah menyampaikan hal tersebut kepada pemohon, termohon, ataupun pihak terkait. Jika memang terdapat perbedaan pendapat dari beberapa hakim, isi dari ayat 10 mengatur agar pendapat hakim yang bersangkutan tetap dimuat dalam putusan.

Dalam Pasal 10 Undang-Undang yang sama, diatur bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Dengan begitu, tak ada upaya lain yang bisa dilakukan para pihak yang bersengketa untuk mengubah putusan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com